Sri Mulyani Teken Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di Sumatera Utara, Begini Besaran Gajinya!
Kabar baik datang bagi tenaga honorer di Sumatera Utara, khususnya bagi satpam dan pengemudi yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menandatangani aturan terbaru yang menetapkan standar gaji untuk tenaga honorer satpam dan pengemudi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi Sumatera Utara 2025
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani menetapkan besaran gaji yang harus dibayarkan kepada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Khusus untuk Sumatera Utara, besaran honor per bulan ditentukan sebagai berikut:
-
Satpam: Gaji Rp3.285.000 per bulan
-
Pengemudi: Gaji Rp3.130.000 per bulan
Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer: Kewajiban dan Ketentuan
Aturan ini berlaku untuk tenaga honorer yang direkrut langsung oleh instansi pemerintah maupun yang bekerja melalui outsourcing atau pihak ketiga.
Beberapa ketentuan penting yang ditetapkan Sri Mulyani antara lain:
-
Tenaga honorer berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan satu kali gaji
-
Kontrak kerja yang sah secara hukum wajib diberikan kepada tenaga honorer
-
Pendaftaran pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan
-
Jika anggaran memungkinkan, honor dapat ditingkatkan hingga maksimal 25 persen
Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian pendapatan serta perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan.
Dengan adanya regulasi ini, tenaga honorer satpam dan pengemudi di Sumatera Utara kini dapat bekerja dengan lebih tenang dan sejahtera, karena mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan standar UMP dan UMK.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer di Sumatera Utara, khususnya satpam dan pengemudi, mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih memadai.



