• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Sri Mulyani Teken Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di Sumatera Utara, Begini Besaran Gajinya!

Fai Demplon by Fai Demplon
19 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Sri Mulyani Teken Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di Sumatera Utara, Begini Besaran Gajinya!
    • Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi Sumatera Utara 2025
    • Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer: Kewajiban dan Ketentuan
    • Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Honorer

Sri Mulyani Teken Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di Sumatera Utara, Begini Besaran Gajinya!

Kabar baik datang bagi tenaga honorer di Sumatera Utara, khususnya bagi satpam dan pengemudi yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menandatangani aturan terbaru yang menetapkan standar gaji untuk tenaga honorer satpam dan pengemudi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.




Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi Sumatera Utara 2025

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani menetapkan besaran gaji yang harus dibayarkan kepada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Khusus untuk Sumatera Utara, besaran honor per bulan ditentukan sebagai berikut:

  • Satpam: Gaji Rp3.285.000 per bulan

  • Pengemudi: Gaji Rp3.130.000 per bulan




Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer: Kewajiban dan Ketentuan

Aturan ini berlaku untuk tenaga honorer yang direkrut langsung oleh instansi pemerintah maupun yang bekerja melalui outsourcing atau pihak ketiga.

Beberapa ketentuan penting yang ditetapkan Sri Mulyani antara lain:

  • Tenaga honorer berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan satu kali gaji

  • Kontrak kerja yang sah secara hukum wajib diberikan kepada tenaga honorer

  • Pendaftaran pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan

  • Jika anggaran memungkinkan, honor dapat ditingkatkan hingga maksimal 25 persen




Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Honorer

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian pendapatan serta perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan.

Dengan adanya regulasi ini, tenaga honorer satpam dan pengemudi di Sumatera Utara kini dapat bekerja dengan lebih tenang dan sejahtera, karena mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan standar UMP dan UMK.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer di Sumatera Utara, khususnya satpam dan pengemudi, mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih memadai.

Tags: BPJS Kesehatan honorergaji honorer satpam Sumatera Utaragaji pengemudi honorerperaturan gaji honorerPMK Nomor 39 Tahun 2024Sri Mulyani gaji honorerTunjangan Hari Raya tenaga honorer
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial