Artikel
Beranda / Artikel / Cek Syarat Membuat SKCK Beserta Cara Pengajuan Online Terkini 2025

Cek Syarat Membuat SKCK Beserta Cara Pengajuan Online Terkini 2025

Cek Syarat Membuat SKCK Beserta Cara Pengajuan Online Terkini 2025

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi. Di tahun 2025, pengurusan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat membuat SKCK terbaru dan cara pengajuan online agar prosesnya lancar tanpa hambatan.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Untuk mengajukan SKCK, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah (3-6 lembar, tergantung ketentuan Polres/Polsek)

  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

  • Formulir pengisian data diri (tersedia di aplikasi atau kantor polisi)

  • Sidik jari yang akan diambil saat proses verifikasi di kantor polisi

  • Jika SKCK untuk keperluan luar negeri, dokumen tambahan seperti paspor mungkin diperlukan





Selain itu, mulai 2025 surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan sudah tidak wajib lagi, sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis.

Cara Pengajuan SKCK Online 2025

Pengajuan SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Polri, yaitu Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

    • Unduh dan Daftar di Aplikasi Polri Super App

      • Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar”.
      • Isi informasi pribadi secara lengkap, termasuk mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sudut, serta alamat yang tercantum di KTP.
      • Jika ada, unggahlah NPWP juga.
    • Pilih Menu SKCK

      • Setelah mendaftar dan masuk berhasil, pilih opsi “SKCK” di beranda.
      • Klik “Ajukan SKCK” dan baca syarat pembuatan SKCK secara daring.
      • Tekan “Mulai” untuk melanjutkan proses.




  • Isi Formulir Pendaftaran

    Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang tepat, termasuk alasan pembuatan SKCK dan alamat sesuai dengan KTP.Unggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

  • Lakukan Pembayaran

    • Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
    • Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang tersedia.
    • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email.
  • Ambil SKCK di Kantor Polisi

    • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui email.
    • Datanglah ke kantor polisi sesuai dengan level yang telah dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
    • Bawalah dokumen yang diperlukan dan tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.




Biaya Pembuatan SKCK 2025

Biaya untuk membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diperkirakan sekitar Rp 30. 000, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) sekitar Rp 60. 000. Namun, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di kantor polisi setempat karena biaya dapat berubah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan