Cek Syarat Membuat SKCK Beserta Cara Pengajuan Online Terkini 2025

Cek Syarat Membuat SKCK Beserta Cara Pengajuan Online Terkini 2025

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi. Di tahun 2025, pengurusan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat membuat SKCK terbaru dan cara pengajuan online agar prosesnya lancar tanpa hambatan.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Untuk mengajukan SKCK, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), antara lain:





Selain itu, mulai 2025 surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan sudah tidak wajib lagi, sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis.

Cara Pengajuan SKCK Online 2025

Pengajuan SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Polri, yaitu Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkah lengkapnya:







Biaya Pembuatan SKCK 2025

Biaya untuk membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diperkirakan sekitar Rp 30. 000, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) sekitar Rp 60. 000. Namun, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di kantor polisi setempat karena biaya dapat berubah.

Exit mobile version