Beranda / Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 2025

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 2025

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 2025

 

Mengurus KTP elektronik (e-KTP) yang hilang kini makin mudah karena bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah simpel yang bisa kamu ikuti di tahun 2025:

 

1. Siapkan Dokumen Penting

Surat kehilangan dari kepolisian (bisa diurus via aplikasi Polri Super App)

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto diri terbaru

 

2. Akses Website Dukcapil

Buka situs resmi dukcapil kabupaten/kota kamu atau gunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri.

 

3. Ajukan Permohonan KTP Baru

Isi formulir online dan unggah dokumen yang diminta. Biasanya petugas akan memverifikasi dalam 1–3 hari kerja.

 

4. Tunggu Notifikasi

Setelah disetujui, kamu bisa ambil e-KTP di kantor Dukcapil atau kelurahan yang ditunjuk, atau menerima versi digitalnya melalui aplikasi IKD.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan