Beranda / Biaya Sendiri! Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru

Biaya Sendiri! Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru

Biaya Sendiri! Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru

Banyak peserta masih beranggapan bahwa semua jenis penyakit otomatis dijamin BPJS Kesehatan. Padahal, terdapat beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS dan semuanya telah diatur secara resmi melalui regulasi pemerintah. Ketentuan ini tertulis dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Terdapat 21 kategori layanan kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Artinya, jika peserta menjalani perawatan yang masuk daftar ini, maka seluruh biaya harus ditanggung secara mandiri.



Kenapa Ada Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS?

Pembatasan ini dibuat untuk:

  • Memprioritaskan penggunaan anggaran pada layanan yang bersifat mendesak.
  • Mengoptimalkan fungsi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Menjadi pedoman fasilitas kesehatan dalam klaim tarif layanan.

Dengan demikian, rumah sakit mengetahui layanan apa saja yang bisa diklaim, sehingga proses administrasi lebih jelas dan terukur.



Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS dan jenis layanan yang berada di luar manfaat program:

  • Pelayanan yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan nonmitra BPJS (kecuali kondisi gawat darurat).
  • Cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung program lain.
  • Cedera kecelakaan lalu lintas yang menjadi klaim asuransi pihak ketiga.
  • Pelayanan medis di luar wilayah Indonesia.
  • Perawatan estetika atau kecantikan tanpa indikasi medis.
  • Pengobatan infertilitas, misalnya program bayi tabung.
  • Perawatan ortodontik untuk estetika, seperti penggunaan behel kosmetik.
  • Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol.
  • Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan.



  • Penanganan penyakit dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
  • Pelayanan yang ditanggung oleh program asuransi atau dinas tertentu.
  • Prosedur medis yang masih dalam tahap eksperimen atau uji coba klinis.
  • Perawatan gigi kosmetik tanpa urgensi medis.
  • Tindakan medis tanpa indikasi kesehatan yang jelas.
  • Obat-obatan atau layanan yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional.
  • Cedera akibat aktivitas berisiko tinggi yang dilakukan secara sukarela.
  • Penyakit atau layanan yang harus ditanggung pihak lain berdasarkan hukum.
  • Estetika gigi yang tidak berhubungan dengan fungsi kesehatan.
  • Layanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat dasar JKN.

Daftar ini mempertegas bahwa tidak semua tindakan dapat diajukan klaim sebagai penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan.



Dampak Jika Termasuk Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Jika perawatanmu masuk dalam kategori tersebut, maka:

  • Biaya harus dibayar pribadi (out of pocket).
  • Tidak tersedia rujukan JKN ke rumah sakit tertentu.
  • Tidak ada penggantian biaya perawatan atau obat.

Karena itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan sejak awal



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan