Program bantuan sosial unggulan Pemprov DKI Jakarta yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ) kembali disalurkan di tahun 2026.
Program yang dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar kebutuhan dasar, pendidikan dan kesejahteraannya tetap terpenuhi.
KAJ 2026 menjadi salah satu bantuan daerah yang dinantikan masyarakat karena rutin disalurkan dan tepat sasaran.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal pencairan, besaran yang diterima serta kriteria penerima.
Penting dibaca sekarang juga untuk seluruh warga Jakarta yang ingin jadwal resmi dan berhak kah mereka mendapatkan bantuan sosial KAJ 2026.
Jadwal Pencairan KAJ 2026
Hingga hari ini, Dinsos Jakarta belum memberikan informasi resmi terkait kapan pencairan bantuan sosial KAJ 2026.
Namun jika melihat pada pola pencairan pada periode sebelumnya, penyaluran KAJ 2026 diperkirakan akan berlangsung pada akhir bulan Januari hingga awal Februari.
Meski begitu, jadwal pencairan dapat berbeda disetiap wilayah, tergantung kesiapan data dan proses administrasi.
Pemprov DKI Jakarta biasanya mengumumkan jadwal pencairan secara resmi melalui Dinas sosial Jakarta, atau masyarakat dapat terus memantau akun instagram resmi Dinas sosial Jakarta @dinsosdkijakarta.
Besaran Bantuan dan Manfaat KAJ 2026
Besaran bantuan setiap penerima bansos KAJ akan mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu per bulannya.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima
Program ini memiliki manfaat yaitu untuk membantu memenuhi kebutuhan anak, seperti perlengkapan sekolah dan kebutuhan dasar lainnya pada anak dalam keluarga dengan ekonomi rendah di DKI Jakarta.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan anak.
Ketentuan dan Kriteria Penerima KAJ 2026
Tidak semua anak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial KAJ. Penerima harus memenuhi ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Dilansir dari laman desapandakgede.id, Berikut syarat penerima KAJ 2026 yang wajib dipenuhi:
- Anak berusia 0 sampai 6 tahun
- Memiliki NIK dan tercantum dalam Kartu Keluarga
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan sosial
- Terdaftar dalam DTKS atau basis data kesejahteraan daerah
Selain syarat administratif, kondisi sosial ekonomi keluarga juga menjadi pertimbangan utama melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.
Penting dipahami, KAJ hanya diberikan untuk anak usia dini. Anak usia sekolah dasar ke atas tidak termasuk dalam sasaran program ini.
Kesimpulan
KAJ 2026 kembali disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk upaya mendukung kesejahteraan anak dari keluarga kurang mampu.
Bantuan dicairkan secara bertahap melalui mekanisme non tunai sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar anak yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan tepat sasaran.
Sumber Referensi
Bansos KAJ 2026 Cair? Ini Syarat, Jadwal, & Cara Cek Kartu Anak Jakarta




