Beranda / PKH Tahap 4 Resmi Dibuka Oktober 2025: Jadwal, Nominal, dan Syarat Pencairan

PKH Tahap 4 Resmi Dibuka Oktober 2025: Jadwal, Nominal, dan Syarat Pencairan

PKH Tahap 4 Resmi Dibuka Oktober 2025: Jadwal, Nominal, dan Syarat Pencairan

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Tahun 2025 kini resmi dibuka oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan sosial ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, khususnya untuk meringankan beban keluarga kurang mampu.

PKH menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 Oktober 2025

Jadwal pencairan PKH Tahap 4 akan mulai Oktober hingga Desember 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah, sehingga setiap KPM dianjurkan untuk rutin mengecek status pencairan

Pencairan dilakukan oleh Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau PT Pos Indonesia, tergantung wilayah dan jenis rekening KPM.

Syarat Menerima Bantuan PKH Tahap 4

Agar KPM bisa menerima PKH Tahap 4, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar sebagai KPM PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif
  • Melakukan verifikasi data keluarga secara rutin untuk memastikan kevalidan informasi
  • Tidak terhapus atau tercoret dari DTKS
  • Pastikan seluruh data keluarga sudah valid agar pencairan PKH tidak tertunda.

Cara Mengecek Status Pencairan PKH Tahap 4

Penerima bantuan PKH Tahap 4 harus mengetahui status pencairan agar bisa mengambil dana tepat waktu. Ada beberapa cara resmi dan mudah untuk mengecek status tersebut:

Mengecek melalui Aplikasi “Cek Bansos”

  • Langkah-langkah:
  • Unduh aplikasi
    • Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
    • Cari aplikasi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial dan instal
  • Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos PKH
  • Masukkan data diri
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga
  • Lihat status pencairan
    • Aplikasi akan menampilkan:
      • Apakah Anda terdaftar sebagai KPM PKH
      • Besaran bantuan yang diterima
      • Jadwal pencairan tahap 4
  • Aktifkan notifikasi (opsional)
    • Agar selalu mendapatkan informasi terbaru jika ada perubahan jadwal pencairan atau update lainnya

Mengecek melalui Situs Resmi Kemensos

  • Langkah-langkah:
  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih menu pengecekan PKH
  • Masukkan data
    • Nomor NIK kepala keluarga
    • Kode keamanan (captcha) untuk verifikasi
  • Klik tombol “Cari” atau “Cek”
  • Lihat hasil pengecekan
    • Situs akan menampilkan:
    • Status terdaftar/tidaknya KPM PKH
    • Nominal bantuan
    • Jadwal pencairan
    • Riwayat pencairan PKH sebelumnya
  • Tips: Situs ini lebih cocok untuk melihat riwayat penerimaan bantuan karena informasinya lebih lengkap dibanding aplikasi.

Bank Penyalur atau PT Pos Indonesia

Dana PKH dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau PT Pos Indonesia.

  • KPM dapat langsung menghubungi atau mendatangi cabang bank sesuai KKS yang dimiliki.
  • Petugas akan membantu mengecek status pencairan, tanggal pencairan, dan besaran bantuan yang diterima.
  • Pastikan membawa KKS dan identitas diri agar proses pengecekan lebih cepat.

Nominal Bantuan PKH Tahap 4

Nominal bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
  • Lansia ≥60 tahun: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Kesimpulan

PKH Tahap 4 resmi dibuka Oktober–Desember 2025 untuk meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Syarat utama penerima adalah terdaftar di DTKS, memiliki KKS aktif, dan data keluarga valid. Status pencairan bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos, situs Kemensos, atau langsung ke bank/PT Pos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan