Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 dengan Mudah
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan pendidikan strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan. Namun, banyak orang tua dan siswa masih bingung bagaimana cara cek status penerima KJP Plus khususnya untuk Tahap 2 tahun 2025.
Apa Itu KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025?
KJP Plus Tahap 2 adalah gelombang kedua dari penyaluran bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk tahun 2025. Biasanya tahap ini dimulai setelah proses pendaftaran dan verifikasi data selesai. Bantuan ini diberikan kepada pelajar usia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar sebagai penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria khusus dari Pemerintah DKI Jakarta.
Selain itu, dana KJP Plus bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, seragam, buku, dan perlengkapan belajar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah siswa sudah resmi menjadi penerima bantuan tersebut.
Langkah Mudah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 2025
Cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2025 sangat mudah. Ikuti langkah berikut ini:
-
Kunjungi Situs Resmi KJP Jakarta
Buka browser dan akses laman resmi KJP Jakarta di alamat berikut:
https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php -
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan NIK siswa yang ingin dicek status penerimanya pada kolom yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP atau KK
-
. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
Pilih tahun “2025” dan tahap “Tahap II” atau sesuai dengan gelombang pencairan yang ingin dicek.
-
Klik Tombol “Cek”
Setelah mengisi data dengan benar, klik tombol “Cek” untuk melakukan proses pengecekan. Sistem akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2025.
Timeline KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Persiapan berkas oleh orang tua/wali siswa: 26-28 Juli 2025
- Pendaftaran KJP Plus Tahap 2: 30 Juli – 7 Agustus 2025
- Verifikasi data dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 30 Juli – 8 Agustus 2025
- Verifikasi lanjutan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11-16 Agustus 2025
- Penetapan penerima KJP Plus berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta: 18 Agustus – 30 September 2025
- Pencairan dana KJP Plus tahap 2 mulai dilakukan setelah penetapan, diperkirakan pada bulan September 2025
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi JakEdu dan website resmi KJP Jakarta. Calon penerima wajib memenuhi syarat administrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. Dana bantuan KJP Plus ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.




