Beranda / Bantuan Sosial Kemensos Mulai Cair Februari 2026, PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg Disalurkan

Bantuan Sosial Kemensos Mulai Cair Februari 2026, PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg Disalurkan

Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap awal masih berlanjut hingga Februari 2026. Masyarakat diimbau untuk memahami jenis bantuan Kemensos yang akan dicairkan pada Februari 2026.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, penyaluran bansos dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Dengan skema ini, bantuan diberikan sebanyak empat kali dalam satu tahun. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari–Maret.
  • Tahap 2: April–Juni.
  • Tahap 3: Juli–September.
  • Tahap 4: Oktober–Desember.

Perlu diketahui, pemerintah tidak menentukan tanggal khusus pencairan bantuan. Oleh karena itu, penerima disarankan rutin memantau informasi karena pencairan dapat terjadi kapan saja, baik pada awal, pertengahan, maupun akhir bulan.



Daftar Bantuan Sosial Februari 2026

Melansir dari Detik.com berikut rangkuman jenis bantuan sosial yang diperkirakan tetap disalurkan sepanjang tahun 2026:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang memiliki unsur kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia. Besaran dana disesuaikan dengan kategori anggota keluarga, yaitu:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).




2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 setiap bulan. Pada tahun 2026, ketentuan penerima diperketat. Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4. Kelompok desil 5 yang sebelumnya masih menerima bantuan kini tidak lagi termasuk penerima.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tidak semua siswa menerima PIP karena penetapannya didasarkan pada kriteria tertentu. Tujuan utama program ini adalah mencegah anak putus sekolah serta mendorong siswa yang sempat berhenti agar kembali melanjutkan pendidikan.

Pada 2026, besaran bantuan disesuaikan, terutama untuk jenjang menengah, dengan rincian:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun

Dana PIP disalurkan satu kali dalam setahun melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang ditunjuk.



4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

PBI-JK merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN. Dengan bantuan ini, penerima dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS tanpa membayar iuran bulanan.

5. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Pemerintah melanjutkan program bantuan beras pada tahun 2026 dengan total alokasi sekitar 720.000 ton. Bantuan ini ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima.

Penyaluran beras 10 kg tidak dilakukan sepanjang tahun, melainkan hanya pada periode tertentu selama empat bulan. Jadwal pastinya tidak ditentukan secara rinci karena pemerintah tidak menetapkan tanggal penyaluran secara khusus.



Ketentuan Bansos Tahun 2026

Pemerintah mulai menjalankan kebijakan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial. Salah satu ketentuan baru yang diterapkan pada 2026 adalah adanya batas waktu penerimaan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori reguler, seperti PKH dan BPNT.

KPM yang telah menerima bantuan secara terus-menerus selama lima tahun akan menjalani proses evaluasi lebih ketat. Apabila hasil penilaian menunjukkan kondisi ekonomi keluarga sudah membaik, maka kepesertaan bansos dapat dihentikan dan dialihkan kepada keluarga lain yang dinilai lebih membutuhkan.

Meski demikian, kebijakan ini tidak diberlakukan bagi penerima dari kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat. Kedua kelompok tersebut tetap mendapatkan perlindungan karena membutuhkan dukungan sosial dalam jangka panjang. Pemerintah pun tetap mengandalkan sejumlah program prioritas sebagai sistem perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.



Kesimpulan

Bantuan sosial dari Kemensos mulai disalurkan pada Februari 2026, mencakup PKH, BPNT, dan bantuan beras 10 kg, dengan penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8338486/bansos-kemensos-cair-februari-2026-ada-pkh-bpnt-hingga-beras-10-kg

Bagikan