Hingga tahun 2026, komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) masih dilakukan. Bahkan, di tahun ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat laman resminya di puslapdik.kemendikdasmen.go.id membuat kebijakan baru dimana siswa yang masih di bangku TK bisa mendapatkan bantuan PIP.
Seiring dengan adanya tahun anggaran baru 2026 ini, bagi siswa TK maupun SD hingga SMA yang ingin mendaftar PIP, simak informasi cara daftar PIP dibawah ini.
Cara Daftar PIP 2026
Cara daftar PIP 2026, baik untuk siswa TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK jika dilansir dari laman desapandakgede.id tidak bisa dilakukan secara online. Siswa maupun orang tua perlu datang langsung ke sekolah untuk melakukan proses pendaftaran.
Berikut langkah-langkah cara daftar PIP 2026 melalui sekolah:
- Orang tua menghubungi wali kelas atau pihak sekolah.
- Mengisi formulir permohonan PIP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Sekolah memasukkan data ke sistem Dapodik.
- Dinas pendidikan melakukan verifikasi data.
- Pemerintah menetapkan siswa yang berhak menerima PIP.
Sekolah memiliki peran krusial karena seluruh data siswa berasal dari Dapodik. Jika data tidak lengkap atau belum sinkron, pengajuan bisa mengalami keterlambatan.
Baca juga: PIP 2026 Cair? Ini Cara Cek Penerima, Jadwal, dan Nominal
Syarat Dokumen Daftar PIP 2026
Melansir dari laman Kompas.com, berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar PIP 2026:
- Merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan, panti sosial, atau bersekolah di sana.
- Menjadi korban atau terdampak dari bencana alam.
- Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
- Mengalami kondisi khusus, seperti disabilitas fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang terkena
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
- Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
- Terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana PIP 2026
Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2026 berhak mendapatkan dana bantuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Berikut besaran dana PIP 2026:
- TK
Rp450.000 per tahun - Siswa SD/MI
- Rp.450.000 per tahun
- Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- Siswa SMP/MTS
- Rp.750.000 per tahun
- Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- Siswa SMA/MA/SMK
- Rp.1.800.000 per tahun
- Rp.500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Kesimpulan
Dengan memahami langkah pendaftaran, syarat dokumen, dan besaran dana PIP 2026, para orang tua dan siswa dapat lebih siap untuk mengajukan bantuan pendidikan ini. Program Indonesia Pintar tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga menjadi kesempatan agar setiap anak, termasuk siswa TK, dapat terus menempuh pendidikan dengan lebih optimal.
Pastikan semua dokumen lengkap dan data di sekolah terupdate agar proses pengajuan berjalan lancar, sehingga manfaat PIP bisa diterima tepat waktu.
Sumber Referensi
- https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/tahun-2026-pip-menyasar-murid-tk-dan-bantuan-insentif-guru-dinaikkan/
- https://desapandakgede.id/cara-daftar-pip-2026-untuk-tk-sd-smp-dan-sma-smk-secara-lengkap/
- https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/31/144540371/cara-daftar-pip-2026-dibuka-bulan-februari-buat-siswa-tk-hingga-sma?page=2




