Pemerintah terus mematangkan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026. Salah satu daerah yang telah menyampaikan informasi terbaru adalah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Informasi ini menjadi perhatian banyak calon pegawai, khususnya mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi sebelumnya.
Seiring dengan rencana pengangkatan tersebut, BKPSDM Depok juga menyampaikan sejumlah imbauan penting yang perlu diperhatikan oleh para calon PPPK Paruh Waktu agar tidak mengalami kendala dalam proses administrasi. Berikut ulasan lengkap mengenai jadwal pengangkatan serta poin-poin penting yang perlu diketahui.
Jadwal Pengangkatan PPPK 2026
Dilansir dari depok.go.id bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menegaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mengikuti ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Plt. Deputi Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang perubahan jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Imbauan dari BKPSDM Depok
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh tahapan sesuai arahan dari BKN. Hal tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas surat edaran resmi yang telah diterbitkan.
“Kami mengikuti itu juga. Seluruh rangkaian tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Depok akan menyesuaikan jadwal terbaru yang ditetapkan BKN,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (2509/25).
Berdasarkan ketetapan terbaru, terdapat tiga tahapan utama dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pertama, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 27 September 2025.
Kedua, pengajuan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada periode 28 Agustus sampai 28 September 2025.
Ketiga, proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dilakukan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Rahman juga mengimbau seluruh peserta agar memanfaatkan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BKPSDM Kota Depok, lanjutnya, berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam penataan serta pengangkatan PPPK, termasuk untuk formasi paruh waktu.
“Kami mengimbau agar peserta tenang, teliti, dan memperhatikan kelengkapan berkas. Dengan begitu, proses pengangkatan dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu melalui laman SSCASN diperpanjang hingga 27 September 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, batas akhir pengusulan NIPPPK Paruh Waktu melalui SIASN ditetapkan hingga 28 September 2025 pukul 23.59 WIB.
Kesimpulan
Sekian informasi yang bisa kami sampaikan semoga dapat membantu anda menemukan jawaban yang anda cari-cari, pantau terus informasi dari kami agar tidak ketinggalan informasi lainnya.
Sumber Refrensi
https://berita.depok.go.id/jadwal-terbaru-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-bkpsdm-depok-ingatkan-soal-ini




