Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali berjalan pada tahun 2026 dengan kabar baik bagi dunia pendidikan. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi memperluas jangkauan penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, dengan target mencakup lebih dari 19 juta peserta didik di seluruh Indonesia.
“Perluasan cakupan PIP ini penting untuk memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus menekan angka putus sekolah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, diambil dari laman inikepri.com, Senin (2/2/2026).
Untuk jenjang TK, bantuan PIP diberikan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun.
Perkiraan Jadwal Pencairan PIP 2026
Proses aktivasi penerima PIP 2025 masih berlangsung hingga Februari 2026. Sementara itu, pencairan dana PIP 2026 kemungkinan mengikuti pola tahun sebelumnya, yang terbagi dalam tiga termin:
-
Termin 1 (Februari – April 2026)
Prioritas diberikan kepada penerima lama dan siswa dengan data valid di Dapodik.
-
Termin 2 (Mei – September 2026)
Ditujukan bagi siswa hasil usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Termin 3 (Oktober – Desember 2026)
Untuk siswa baru yang baru melakukan aktivasi rekening SimPel atau belum menerima dana di termin sebelumnya.
Siswa baru berkesempatan menjadi penerima sejak Februari–April 2026, meskipun pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri.
Cara Penerimaan PIP 2026: Tidak Ada Pendaftaran Mandiri
Berbeda dengan beberapa bantuan lainnya, PIP tidak memerlukan pendaftaran online atau offline oleh siswa maupun orang tua. Pendataan dilakukan oleh pihak sekolah, kemudian diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Program ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria Peserta PIP 2026
Peserta didik dapat menerima PIP jika memenuhi salah satu syarat berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga penerima PKH
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Korban bencana alam
- Anak yang pernah putus sekolah dan kembali bersekolah
- Memiliki disabilitas atau kebutuhan khusus
- Anak dari orang tua korban PHK atau keluarga terpidana
- Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C)
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2026
Untuk mengetahui apakah termasuk penerima PIP, siswa dapat mengecek secara mandiri melalui langkah berikut:
- Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK
- Isi kode verifikasi
- Klik “Cek Penerima PIP”
Bagi penerima baru, aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) wajib dilakukan sebelum pencairan dana.
Besaran Dana PIP 2026
- TK & SD sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk membeli seragam, buku, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Kesimpulan
Semoga dengan adanya PIP 2026 yang diperluas hingga jenjang TK, seluruh siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus mengakses pendidikan dengan lancar.
Sumber Referensi
- https://www.inikepri.com/2026/02/02/pip-2026-dibuka-februari-siswa-tk-hingga-sma-berpeluang-dapat-bantuan-ini-syarat-dan-cara-menjadi-penerima/
