BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu 2025, Ini Besarannya dan Cara Klaimnya
Kabar baik bagi peserta aktif BPJS Kesehatan! Kini, biaya pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan batas subsidi tertentu.
Namun, klaim ini hanya berlaku dengan indikasi medis yang ditetapkan dokter, bukan atas permintaan pribadi pasien.
Subsidi Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, peserta bisa memperoleh subsidi pembuatan gigi palsu melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS.
Prosedurnya mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023.
Berikut adalah besaran subsidi protesa gigi BPJS Kesehatan:
Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
-
Gigi palsu 2 rahang: maksimal Rp1.000.000
-
Gigi palsu 1 rahang: maksimal Rp500.000
Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):
-
Full protesa gigi: maksimal Rp1.100.000
-
Gigi palsu 1 rahang: maksimal Rp550.000
Catatan: Protesa gigi dari BPJS hanya bisa diklaim paling cepat 2 tahun sekali, dan tetap harus berdasarkan indikasi medis yang sah dari dokter.
Cara Klaim Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan
Berikut adalah langkah-langkah klaim gigi palsu BPJS Kesehatan tahun 2025:
-
Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
-
Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) bila diperlukan.
-
Dokter akan memberikan surat rujukan atau resep gigi palsu ke FKRTL (rumah sakit rujukan).
-
Lakukan verifikasi atau legalisir resep/rujukan tersebut.
-
Kunjungi fasilitas rujukan sesuai jadwal untuk proses pembuatan gigi palsu.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Klaim:
-
Kartu BPJS Kesehatan aktif
-
KTP elektronik
-
Surat rujukan atau resep dari dokter yang sudah diverifikasi
Syarat Penting Lainnya:
-
Klaim hanya berlaku untuk peserta aktif BPJS Kesehatan.
-
Tidak bisa dilakukan atas dasar keinginan pribadi (harus ada indikasi medis).
-
Pelayanan hanya tersedia di fasilitas yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS.
Kesimpulan: Gigi Palsu Kini Bisa Ditanggung BPJS, Tapi Ada Ketentuannya
Buat kamu yang butuh gigi palsu dan merupakan peserta aktif BPJS, manfaatkan fasilitas ini dengan mengikuti prosedur dan syarat yang berlaku.
Jangan lupa cek status kepesertaan BPJS kamu secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi.




