Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kepada masyarakat kurang mampu untuk mengusulkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Fasilitas ini disediakan agar penyaluran bantuan pada 2026 benar-benar tepat sasaran dan merata, termasuk melalui mekanisme perubahan atau penyesuaian desil DTSEN.
Pengusulan bansos menjadi solusi bagi warga yang sebenarnya layak menerima bantuan, namun belum tercatat dalam data pemerintah.
Melalui sistem ini, masyarakat bisa mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, bahkan tetangga yang kondisinya membutuhkan bantuan negara.
Apa Itu Usul Bansos dan Desil DTSEN?
Usul bansos adalah proses pendaftaran calon penerima bantuan sosial yang dilakukan secara mandiri atau melalui jalur resmi pemerintahan setempat.
Dalam proses ini, data kependudukan seperti NIK, KTP, dan kondisi tempat tinggal akan diverifikasi.
Sementara itu, desil DTSEN menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Jika desil dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan perubahan desil agar peluang menerima bansos lebih adil.
Setiap pengajuan akan melewati proses verifikasi berlapis, mulai dari Dinas Sosial hingga Kementerian Sosial, sebelum akhirnya diputuskan diterima atau tidak.
Cara Mengusulkan Bansos Kemensos
Berdasarkan informasi dari akun resmi @kemensosri dikutip dari detik.com, pengusulan bansos dan perubahan desil bisa dilakukan melalui dua jalur berikut:
1. Usul Bansos Secara Mandiri (Online)
Pengajuan dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui aplikasi resmi pemerintah.
2. Usul Bansos Secara Formal (Offline)
Pengajuan dilakukan dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Cara Usul Bansos Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang memiliki akses internet, pengusulan bansos bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (bagi pengguna hp android) atau App Store (pengguna hp iphone)
- Klik “Daftar” jika belum memiliki akun
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu “Daftar Usulan” di bagian kanan atas
- Isi data diri sesuai KTP
- Unggah dokumen pendukung dan foto kondisi tempat tinggal
- Pastikan semua data sudah benar
- Klik “Submit”
- Pantau perkembangan pengajuan melalui menu “Riwayat Usulan”
Setelah pengajuan dikirim, data akan dicek oleh Dukcapil dan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Kemensos. Proses ini membutuhkan waktu, sehingga pengusul diminta bersabar menunggu hasilnya.
Jika disetujui, penerima akan memperoleh bantuan sesuai program yang berlaku. Namun perlu dipahami, jumlah penerima bansos dibatasi kuota, sehingga tidak semua pengusulan langsung disetujui.
Cara Usul Bansos Secara Formal (Offline)
Bagi warga yang kesulitan menggunakan aplikasi, pengusulan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pemerintahan setempat.
Tahapannya sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Minta surat pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan kondisi ekonomi
- Datang ke kantor desa atau kelurahan
- Sampaikan maksud untuk mengusulkan bansos atau perubahan desil DTSEN
- Serahkan berkas kepada operator SIKS-NG
- Tunggu proses verifikasi hingga selesai
- Cek status secara berkala melalui laman Cek Bansos Kemensos
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Jika sudah mengajukan usulan dan ingin memastikan status kepesertaan, berikut cara mengeceknya:
1. Cek Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka atau kli link ini https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik Cari Data
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh kemudian buka aplikasi Cek Bansos di ponsel
- Buat akun baru jika belum memiliki
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP serta swafoto
- Lakukan verifikasi
- Login dan buka menu Profil
- Informasi bansos akan ditampilkan, termasuk data anggota keluarga lain yang terdaftar
Jadwal Pencairan Bansos Dalam Satu Tahun
Penyaluran bansos dilakukan empat tahap dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali. Baik PKH maupun BPNT mengikuti jadwal yang sama.
Rincian tahap pencairan:
- Tahap 1: Pencairan bulan Januari–Maret 2026 (sedang berjalan)
- Tahap 2: pencairan bulan April–Juni 2026
- Tahap 3: pencairan bulan Juli–September 2026
- Tahap 4: pencairan Oktober–Desember 2026
Dana bantuan disalurkan melalui bank Himbara atau kantor pos. Karena tidak ada tanggal pasti, pencairan bisa dilakukan kapan saja dalam rentang satu bulan.
Oleh sebab itu, penerima disarankan untuk rutin mengecek saldo atau status bantuan.
Kesimpulan
Pengusulan bansos dan perubahan desil DTSEN merupakan langkah penting agar bantuan sosial tahun 2026 tepat sasaran.
Pemerintah telah menyediakan jalur online dan offline agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memastikan data valid, peluang untuk menerima bansos akan semakin besar. Pastikan juga selalu memantau status pengajuan dan jadwal pencairan secara berkala.
Sumber : Detik.com
