Apa yang Harus Dilakukan Jika SKCK Hilang? Jangan Panik! Simak Langkah di Bawah Ini
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja, mendaftar CPNS, membuat visa, hingga keperluan legal lainnya. Lantas, bagaimana jika SKCK Anda hilang? Tenang, tidak perlu panik. SKCK yang hilang bisa diurus kembali dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, baik secara manual di kantor polisi maupun secara online melalui aplikasi Polri Super App.
Langkah-langkah Mengurus SKCK yang Hilang Secara Manual
-
Segera Buat Laporan Kehilangan
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Bawa identitas diri, seperti KTP atau SIM, sebagai syarat pelaporan.
-
Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK baru:
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
- Pas foto ukuran 4×6 (6 lembar, latar merah, pakaian sopan)
- Surat pengantar dari kelurahan (jika ada)
- Surat kehilangan dari kepolisian
-
Datang ke Kantor Kepolisian
Kunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda yang sesuai dengan alamat KTP Anda. Serahkan semua dokumen dan isi formulir permohonan pembuatan SKCK baru.
-
Ambil Sidik Jari (Jika Diminta)
Beberapa kantor polisi mewajibkan pengambilan sidik jari ulang, terutama jika data sebelumnya tidak lengkap.
-
Lakukan Pembayaran
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016.
-
Tunggu Proses Pembuatan
Waktu pembuatan SKCK biasanya 1–3 hari kerja, tergantung kebijakan kantor kepolisian.
Cara Mengurus SKCK yang Hilang Secara Online (Via Polri Super App)
-
Unduh Aplikasi Polri Super App
Tersedia di Google Play Store dan App Store.
-
Registrasi dan Login
Masukkan nomor HP, verifikasi dengan OTP, lalu lengkapi data profil seperti nama dan password.
-
Ajukan Pembuatan SKCK
- Masuk ke menu Lainnya > SKCK > Ajukan SKCK
- Isi formulir permohonan secara lengkap
- Unggah dokumen seperti KTP, pas foto, dan surat kehilangan
-
Verifikasi dan Pembayaran
Setelah data diverifikasi oleh petugas, lakukan pembayaran secara online dan simpan bukti pembayaran.
-
Ambil SKCK Baru
SKCK dapat diambil langsung di kantor polisi atau dikirim ke alamat (tergantung wilayah layanan).
Catatan Tambahan
-
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
-
Polsek tidak melayani SKCK untuk keperluan CPNS atau visa, silakan ke Polres atau Polda sesuai alamat KTP.
-
Selalu simpan SKCK di tempat aman dan buat salinannya untuk berjaga-jaga.
Kesimpulan
Jika Anda kehilangan SKCK, Anda tidak perlu panik. Segera buat laporan kehilangan dan ajukan permohonan SKCK baru baik secara manual maupun online. Prosesnya cukup mudah jika Anda menyiapkan dokumen yang lengkap. Dengan mengikuti prosedur yang benar, SKCK baru bisa didapatkan tanpa hambatan.



