Tilang Kendaraan Disita Tidak Benar, Ini Penjelasan Polri
Akhir akhir ini sebuah kejadian viral bahwa setiap kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun jika terkena razia akan disita. Menanggapi hal itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya peraturan tilang tersebut.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso info tilang kendaraan disita tersebut tidak benar alias hoax. “Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu adalah tidak benar,” ujarnya.
Slamet Santoso mengatakan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, dan seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Tetap Ditilang, Tetapi Tidak Disita
Slamet Santoso juga menambahkan bahwa jika ada kendaraan yang terjaring razia dan kebetulan STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.
Selain itu, Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda. “Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Komentar