Daftar Bansos PKH: Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PKH November 2025
Pemerintah kembali membuka akses bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada November 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan finansial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga kurang mampu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Dengan proses pendaftaran yang kini semakin mudah dan transparan, masyarakat bisa mengajukan diri secara mandiri tanpa perantara atau calo. Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran PKH November 2025.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu. Bantuan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Syarat Utama Penerima PKH November 2025
Sebelum mengajukan pendaftaran, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemensos agar data dapat diverifikasi secara valid.
Berikut syarat utamanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
- Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dengan skala yang sama seperti PKH.
- Memiliki minimal satu anggota keluarga yang termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu hamil,
- Anak balita atau usia dini,
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA),
- Penyandang disabilitas berat,
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
Cara Daftar PKH Secara Resmi Melalui Aplikasi
Kemensos menyediakan cara pendaftaran yang mudah dan aman melalui aplikasi Cek Bansos. Proses ini sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan langsung oleh masyarakat tanpa bantuan pihak lain.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor HP, dan email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP sebagai verifikasi identitas.
- Setelah akun diverifikasi, pilih menu “Daftar Usulan”, kemudian isi data keluarga secara lengkap dan pilih jenis bantuan PKH.
- Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat. Jika disetujui, data Anda akan masuk dalam daftar calon penerima PKH.
Pendaftaran PKH Melalui Desa atau Kelurahan
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline.
Berikut caranya:
- Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Serahkan KTP dan KK serta isi formulir usulan penerima PKH yang disediakan oleh petugas.
- Petugas desa akan melakukan verifikasi awal dan meneruskan data ke Dinas Sosial untuk divalidasi dalam sistem DTSEN.
Tips Agar Pendaftaran Diterima
Agar peluang diterima sebagai penerima PKH lebih besar, pastikan Anda memperhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan semua data pribadi dan keluarga lengkap serta sesuai dengan identitas resmi.
- Periksa kembali apakah NIK dan KK aktif di Dukcapil.
- Hindari pendaftaran ganda atau menggunakan data palsu.
- Pastikan anggota keluarga yang masuk kategori penerima (seperti anak sekolah atau lansia) benar-benar tercatat di dalam KK.
Kesimpulan
Pendaftaran Bansos PKH November 2025 kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan melalui jalur resmi Kemensos, baik secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun langsung di desa atau kelurahan.
Pastikan keluarga Anda memenuhi seluruh persyaratan dan menggunakan data yang valid agar lolos proses verifikasi. Dengan mengikuti mekanisme resmi tanpa calo, masyarakat berpeluang lebih besar untuk mendapatkan dukungan ekonomi dari pemerintah yang bermanfaat bagi kesejahteraan keluarga.




