KJMU November 2025: Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Syaratnya
Memasuki November 2025, masyarakat wilayah DKI Jakarta khususnya mahasiswa, kini sedang menanti pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Seperti yang kita tahu, KJMU sendiri merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya tanpa terkendala beban finansial.
Tak heran, apabila mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat program bantuan ini selalu mencari informasi terkait pencairan KJMU. Lalu, untuk bulan November 2025, kapan bantuan KJMU akan cair lagi?
Jadwal Pencairan Bantuan KJMU November 2025
Untuk saat ini, masih belum ada informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait jadwal pencairan bantuan KJMU di bulan November ini. Berdasarkan informasi terakhir, pencairan bantuan KJMU dilakukan secara bertahap pada 20 Oktober 2025.
Jika dilihat dari pola penyaluran ini, kemungkinan jadwal pencairan KJMU untuk bulan November 2025 juga akan dilakukan di tanggal 20 an.
Cara Cek Penerima Bantuan KJMU November 2025
Bagi mahasiswa yang ingin memastikan status penerima bantuan KJMU November 2025, mereka bisa mengecek secara online melalui laman Edu Jakarta.
Berikut adalah cara cek penerima bantuan KJMU November 2025
- Kunjungi laman https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
- Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
- Masukkan NIK dan tentukan tahapannya, lalu tekan tombol “Cek NIK.”
- Setelah itu, informasi mengenai status penetapan bantuan akan ditampilkan.
Syarat Penerima Bantuan KJMU 2025
Mahasiswa yang berhak menerima bantuan KJMU adalah mereka yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut adalah syarat penerima bantuan KJMU 2025
Persyaratan Umum
- Berdomisili di DKI Jakarta dengan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau sebagai warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus
- Lulusan pendidikan menengah dari satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta, paling lama tiga tahun sebelumnya.
- Lulus melalui jalur reguler pada PTN yang berada di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag.
- Lulus melalui jalur reguler pada PTS terakreditasi A/unggul dengan program studi yang juga terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta, sesuai bidang prioritas dalam RPJMD tahun berjalan.
Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terus menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Meski jadwal pencairan bantuan untuk November 2025 belum diumumkan secara resmi, mahasiswa diharapkan tetap memantau informasi melalui laman Edu Jakarta atau kanal resmi Disdik DKI Jakarta agar tidak ketinggalan update terbaru.
Dengan adanya program ini, semoga semakin banyak generasi muda Jakarta yang dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya, dan mampu berkontribusi lebih besar bagi kemajuan daerah serta bangsa.




