Beranda / Kenaikan Gaji Hakim Terbesar Sejarah: Hingga 280 Persen di Masa Pemerintahan Prabowo

Kenaikan Gaji Hakim Terbesar Sejarah: Hingga 280 Persen di Masa Pemerintahan Prabowo

Kenaikan Gaji Hakim Terbesar Sejarah: Hingga 280 Persen di Masa Pemerintahan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, yang menjadi kebijakan terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan pada acara pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung, pada 12 Juni 2025.

Kenaikan gaji tertinggi diberikan khusus untuk hakim golongan junior sebagai upaya memperkuat pondasi sistem peradilan yang bersih dan profesional.

Prabowo menegaskan bahwa tujuan utama kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang selama ini masih dianggap kurang memadai.

“Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, terutama bagi hakim golongan junior,” ujar Prabowo di hadapan para hakim, disambut dengan tepuk tangan hangat.

Rincian Kenaikan Gaji Hakim 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, berikut adalah detail kenaikan gaji pokok hakim:

  • Golongan IIIa (masa kerja kurang dari 1 tahun) naik dari Rp2.785.700 menjadi Rp7.799.960.

  • Golongan IVe (masa kerja 32 tahun) naik dari Rp6.373.200 menjadi Rp17.844.960.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi struktural di peradilan, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari suap dan tekanan.

Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI/Polri untuk Mendukung Hakim yang Bersih

Presiden Prabowo juga menyatakan kesiapan mengalihkan anggaran dari sektor lain, termasuk pertahanan dan keamanan, untuk menjamin integritas para hakim.

“Kalau perlu, anggaran TNI dan Polri saya kurangi agar hakim tidak bisa dibeli,” tegasnya.

Selain itu, Prabowo menyoroti kondisi hakim yang masih banyak tinggal di rumah kontrakan dan berjanji akan menyediakan perumahan khusus bagi mereka.

Tanggapan Komisi Yudisial atas Kenaikan Gaji Hakim

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, menyambut baik kenaikan gaji ini, namun mengingatkan agar hal tersebut disertai peningkatan integritas.

“Take home pay hakim junior saat ini sekitar Rp40 juta. Kenaikan gaji harus diikuti dengan komitmen zero tolerance terhadap korupsi,” ujarnya.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata juga menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan komitmen moral untuk menjaga kemandirian peradilan.

Kenaikan Gaji Hakim: Langkah Reformasi atau Tantangan Baru?

Kebijakan kenaikan gaji ini mendapat beragam respons dari masyarakat dan kalangan hukum.

Sebagian besar menilai ini sebagai terobosan penting untuk memberantas mafia peradilan, namun skeptisisme tetap muncul terkait efektivitas kenaikan gaji dalam menghilangkan praktik suap.

Yang jelas, langkah ini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia, apakah peningkatan kesejahteraan hakim bisa menjamin putusan yang adil dan bebas dari pengaruh eksternal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan