Besaran UMK Sumut 2026
Pada tahun 2026, Besaran UMK Sumut 2026 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai acuan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota. Kebijakan ini menjadi dasar penting bagi dunia usaha dalam menentukan standar pengupahan yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi daerah.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Bobby Nasution. Dari total 33 daerah, sebanyak 22 kabupaten/kota telah menetapkan UMK, sementara 11 daerah lainnya masih mengacu pada UMP Sumatera Utara.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971, mengalami kenaikan sekitar 7,9% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 2.992.559.
Berikut merupakan rincian UMK Sumut 2026:
- Mandailing Natal: Rp 3.355.900
- Tapanuli Selatan: Rp 3.567.941
- Tapanuli Tengah: Rp 3.509.004
- Tapanuli Utara: Rp 3.307.618
- Labuhanbatu: Rp 3.748.181
- Asahan: Rp 3.531.361
- Simalungun: Rp 3.351.403
- Karo: Rp 3.843.153
- Deli Serdang: Rp 4.041.543
- Langkat: Rp 3.402.892
- Serdang Bedagai: Rp 3.605.983
- Batu Bara: Rp 3.970.000
- Padang Lawas: Rp 3.478.237
- Labuhanbatu Selatan: Rp 3.690.000
- Labuhanbatu Utara: Rp 3.603.415
- Kota Sibolga: Rp 3.668.667
- Kota Tanjungbalai: Rp 3.496.856
- Kota Tebing Tinggi: Rp 3.229.957
- Kota Medan: Rp 4.335.198
- Kota Binjai: Rp 3.367.913
- Kota Padangsidimpuan: Rp 3.416.803
Daerah yang Mengacu pada UMP Sumut 2026
Sebanyak 11 kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri sehingga masih mengikuti UMP Sumatera Utara 2026, yaitu:
Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.
Kesimpulan
Besaran UMK Sumut 2026 menjadi kebijakan penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Dengan adanya kenaikan UMK dan UMP, diharapkan daya beli masyarakat meningkat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ringkasan Besaran UMK Sumut 2026
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Pengertian | Besaran UMK Sumut 2026 adalah upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Utara yang menjadi acuan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi daerah. |
| Dasar Penetapan | SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang UMK 2026. |
| Jumlah Wilayah | 22 kabupaten/kota menetapkan UMK sendiri, sedangkan 11 daerah lainnya mengacu pada UMP Sumut. |
| UMP Sumut 2026 | Rp 3.228.971 (naik sekitar 7,9% dari tahun sebelumnya). |
| Kisaran UMK | Terendah sekitar Rp 3,2 juta–Rp 3,3 juta dan tertinggi Kota Medan sekitar Rp 4,3 juta. |
| Daerah Mengacu UMP | Nias, Samosir, Dairi, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Padang Lawas Utara. |
| Kesimpulan | Besaran UMK Sumut 2026 diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat di Sumatera Utara. |

Komentar