Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini memasuki periode penyaluran Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September 2026.
Pada Termin II, banyak siswa dan orang tua mulai mencari informasi untuk mengetai apahukah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
Proses pengecekan PIP dapat dilakukan kapan saja menggunakan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet tanpa harus datang ke sekolah
Sebelum melakukan pengecekan PIP, cukup siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu menggunakan layanan resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
Dengan melakukan pengecekan bantuan PIP, peserta didik juga dapat mengetahui informasi pencairan dana yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal penyaluran PIP 2026
Jadwal penyaluran bantuan PIP juni 2026 disalurkan secara bertahap, yaitu:
- Termin I (Februari–April 2026): Untuk siswa kelas akhir dan peserta didik yang datanya telah terverifikasi dalam DTSEN.
- Termin II (Mei–September 2026): Untuk siswa yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan dalam SK penerima.
- Termin III (Oktober–Desember 2026): Untuk siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.
Cara Cek Bantuan PIP Juni 2026 Lewat HP
Pengecekan status bantuan PIP dapat dilakukan secara online menggunakan ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka website SIPINTAR PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik hasil perhitungan yang muncul.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan PIP.
Kategori Siswa Yang Berhak Menerima PIP 2026
Pemerintah memprioritaskan sejumlah kelompok peserta didik untuk mendapatkan bantuan PIP, yaitu:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Siswa yang terdampak kondisi tertentu, seperti bencana alam atau orang tua yang kehilangan pekerjaan.
- Anak yang pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah yang menerima bantuan melalui skema PIP Kementerian Agama.
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu siswa dan orang tua mengecek bantuan PIP juni 2026 tanpa harus kesekolah.

Komentar