Cara Cetak Surat Tanah dengan Mudah 2025
Kini, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi khawatir atau repot mencetak ulang sertifikat tanah, terutama bagi pemilik sertifikat tanah elektronik. Di tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mempermudah proses pencetakan sertifikat melalui mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik yang tersedia di 83 kantor pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta mempercepat pelayanan pertanahan di era digital.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el adalah dokumen digital resmi yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah fisik. Sertifikat ini diterbitkan oleh ATR/BPN dalam bentuk PDF, dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan kode QR untuk verifikasi keaslian.
Digitalisasi ini diatur dalam Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut dari amanat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sistem ini menggunakan teknologi blockchain untuk menjaga keamanan data dan mencegah pemalsuan atau penggandaan.
Kelebihan Sertifikat Elektronik
-
Bisa dicetak ulang kapan saja dan di mana saja
-
Tersimpan secara digital, tidak khawatir hilang atau rusak
-
Bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku
-
Proses lebih cepat dan transparan
-
Terlindungi dari mafia tanah
Cara Cetak Sertifikat Tanah Elektronik di Mesin Anjungan
Berikut langkah-langkah mudah mencetak ulang sertifikat elektronik secara mandiri:
-
Tunggu pemberitahuan via WhatsApp dari BPN bahwa sertifikat elektronik Anda telah terbit.
-
Datang ke kantor pertanahan (Kantah) yang sudah dilengkapi mesin anjungan.
-
Masukkan barcode yang dikirim melalui WhatsApp.
-
Scan KTP Anda di mesin anjungan.
-
Sertifikat elektronik akan langsung tercetak dalam hitungan detik.
-
Mesin ini juga dilengkapi fitur verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, serta sistem keamanan canggih dan desain yang kokoh.
Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mencetak atau mengajukan sertifikat elektronik, Anda harus:
-
WNI berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
-
Tanah tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum yang sah (Hak Milik, HGB, Hak Pakai).
-
Telah memiliki sertifikat fisik atau tanah yang ingin didaftarkan.
-
Menyediakan dokumen pendukung seperti:
-
KTP, KK, surat nikah (jika ada)
-
Sertifikat fisik (untuk konversi)
-
Akta jual beli atau surat waris
-
PBB terakhir
-
NPWP (jika ada)
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Email aktif untuk menerima file PDF
Langkah Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik
-
Unduh dan daftar di aplikasi Sentuh Tanahku.
-
Aktivasi akun dengan NIK di kantor BPN terdekat.
-
Ambil dan isi formulir permohonan di Kantah.
-
Serahkan dokumen asli dan fotokopinya.
-
Lakukan pengukuran tanah (untuk tanah yang belum bersertifikat).
-
Proses validasi dan pembukuan dilakukan oleh BPN.
-
Sertifikat diterbitkan dalam bentuk digital (PDF).
-
File dapat diunduh dan disimpan atau dicetak sesuai kebutuhan.
Biaya Cetak Sertifikat Tanah Elektronik
Konversi dari fisik ke digital: GRATIS.
Penerbitan baru atau pengukuran ulang: mungkin dikenakan biaya, sesuai dengan ketentuan kantor pertanahan setempat.
Penutup
Dengan kehadiran mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik, mencetak surat tanah kini jauh lebih mudah, cepat, dan tidak memerlukan antrean panjang. Ini menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi layanan pertanahan membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Cukup dengan membawa KTP dan barcode, Anda sudah bisa mencetak sertifikat tanah secara mandiri dan berkualitas tinggi. Pastikan juga Anda mengakses layanan resmi melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses dan menyimpan sertifikat Anda dengan aman.



