Beranda / Cara Lapor Pajak 2025 dengan Mudah dan Cepat!

Cara Lapor Pajak 2025 dengan Mudah dan Cepat!

Cara Lapor Pajak 2025 dengan Mudah dan Cepat!

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk dengan penerapan sistem baru Coretax yang menyederhanakan proses pelaporan.

Kenapa SPT Perlu Dilaporkan?

SPT adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melapor tepat waktu akan menghindarkan Anda dari sanksi administrasi dan menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang baik.



Contoh Pelaporan Langsung di KPP Pratama

Salah satu contoh pelaporan dilakukan oleh seorang dokter di KPP Pratama Sintang, Kalimantan Barat. Didampingi oleh Penyuluh Pajak, Fourtha Dipoyudantoro, wajib pajak tersebut melaporkan SPT Tahunan 1770 Tahun Pajak 2024 secara lengkap.

Dokumen yang disiapkan meliputi:

  • Daftar harta dan kewajiban

  • Catatan omzet

  • Bukti penyetoran PPh Pasal 25

  • Bukti penghasilan dari gaji, tunjangan, honorarium, hingga praktik pribadi

  • Penghasilan dari profesi dokter dimasukkan ke dalam beberapa kolom di SPT:

    • Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan (misalnya gaji dari rumah sakit)
    • Penghasilan Neto dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas (misalnya praktik pribadi)
  • Semua penghasilan tersebut kemudian dihitung sebagai penghasilan neto dan dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lalu dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Jika terdapat kekurangan bayar, sistem akan otomatis menghasilkan kode billing. Setelah dibayar, bukti pelaporan berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diterbitkan.



Pelaporan SPT Online via DJP Online

Kini, Anda dapat melaporkan SPT dengan mudah melalui situs https://djponline.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Persiapan:

    • Miliki EFIN aktif
    • Akses akun DJP Online
    • Siapkan NPWP, bukti potong pajak, informasi penghasilan, aset, utang, dan tanggungan keluarga
  • Langkah-langkah:

    • Login ke DJP Online
    • Klik menu “Lapor” > e-Filing > Buat SPT
    • Pilih jenis formulir (1770 SS, 1770 S, atau 1770)
    • Isi kolom penghasilan dan bukti potong
    • Lengkapi informasi harta, utang, dan lainnya
    • Klik “Setuju”, lanjutkan dan Submit
    • Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS
    • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)




Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 di Era Coretax

Mulai 2025, sistem Coretax mengubah alur pelaporan SPT Masa:

  • Kode billing tidak bisa dibuat manual, hanya melalui tombol “Bayar dan Lapor” di sistem.

  • Setelah kode dibuat, SPT Masa tidak dapat diubah kecuali melalui pembetulan.

  • Formulir Induk kini terdiri dari 4 bagian:

    • A. Identitas Pemotong

    • B. PPh Pasal 21

    • C. PPh Pasal 26

    • D. Pernyataan & Tanda Tangan

  • Lampiran L-IA hingga L-III memuat detail pemotongan untuk pegawai tetap dan bukan pegawai tetap.




Cara Melapor SPT Tahunan Badan

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Siapkan dokumen seperti NPWP, EFIN, laporan keuangan, dan formulir 1771

  • Akses laman DJP Online dan login

  • Pilih “Lapor > e-Form > Buat SPT”

  • Unduh dan isi formulir

  • Unggah kembali bersama dokumen pendukung

  • Submit dan masukkan kode verifikasi




Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan kini jauh lebih praktis berkat sistem daring dan panduan yang semakin lengkap dari Direktorat Jenderal Pajak. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat melaporkan kewajiban perpajakannya secara cepat, mudah, dan aman. Pastikan Anda melakukan pelaporan sebelum batas waktu:

  • 31 Maret untuk Orang Pribadi

  • 30 April untuk Badan Usaha

Dengan tertib lapor pajak, Anda turut mendukung pembangunan bangsa!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan