Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi identitas utama masyarakat Indonesia yang telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sangat penting agar setiap pekerja dapat menikmati hak perlindungan tersebut.
Banyak orang masih ragu mengenai status kepesertaan mereka, terutama pekerja informal, karyawan baru, atau mereka yang baru pindah pekerjaan.
Cek NIK Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kabar baiknya, pengecekan status kini bisa dilakukan secara online dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Berikut panduan lengkapnya.
1. Cek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Aplikasi JMO menjadi cara paling praktis untuk mengecek status kepesertaan
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan email dan kata sandi, atau lakukan pendaftaran akun baru dengan data NIK, email, dan nomor HP
- Masuk ke menu Profil Saya
- Pilih Kartu Digital untuk melihat data kepesertaan
- Jika kartu muncul dengan status aktif, berarti NIK sudah terdaftar
Melalui aplikasi ini, Anda juga dapat melihat saldo JHT dan riwayat iuran
2. Cek melalui website resmi
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui browser
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru
- Pilih menu Kartu Digital atau layanan peserta untuk melihat status kepesertaan
- Masukkan data seperti NIK atau tanggal lahir jika diminta
- Sistem akan menampilkan informasi status Anda
3. Cek langsung di halaman website
- Masuk ke fitur cek status kepesertaan di halaman utama
- Masukkan NIK, nomor KPJ (jika ada), atau nomor KK serta tanggal lahir
- Klik Cari dan tunggu hasilnya muncul
4. Melalui layanan call center dan offline
- Hubungi layanan Contact Center 175 dengan menyiapkan data diri
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP
- Gunakan layanan WhatsApp resmi atau mitra seperti Pandawa sesuai format yang ditentukan
Langkah jika NIK belum terdaftar
Jika hasil pengecekan menunjukkan NIK belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran secara mandiri, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah. Berikut langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi JMO, website resmi, atau kantor cabang
- Siapkan KTP, foto, serta bukti pembayaran iuran pertama
- Untuk pekerja perusahaan, biasanya proses pendaftaran dilakukan oleh pihak perusahaan
Manfaat rutin cek status kepesertaan
- Memastikan iuran dibayarkan secara rutin
- Memantau saldo JHT
- Mempermudah proses klaim
- Menghindari kendala saat membutuhkan perlindungan kerja
BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan layanan digital agar semakin mudah diakses oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Pastikan data NIK Anda selalu sesuai dengan data kependudukan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Kini, pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan kapan saja hanya lewat ponsel. Gunakan aplikasi atau website resmi untuk memastikan perlindungan Anda tetap aktif.
Sumber Referensi
https://www.suara.com/lifestyle/2026/05/04/102130/cara-cek-apakah-nik-kita-terdaftar-di-bpjs-ketenagakerjaan

Komentar