Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan jadwal, komponen, hingga besaran yang akan diterima oleh aparatur negara. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan finansial ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi peningkatan pengeluaran rumah tangga.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan aturan resmi, pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi para penerima agar dapat merencanakan penggunaan dana dengan lebih matang. Jika terdapat kendala administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, pensiunan juga termasuk dalam kategori penerima dengan skema yang telah ditentukan pemerintah.
Komponen Gaji ke-13
Besaran yang diterima terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Khusus untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, terdapat tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Ketentuan Khusus untuk CPNS dan PPPK
Terdapat perbedaan perhitungan bagi CPNS dan PPPK:
- CPNS menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional.
- PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keadilan sesuai masa pengabdian masing-masing pegawai.
Rincian Besaran untuk Non-ASN dan Pejabat
Pemerintah juga menetapkan nominal untuk pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural:
- Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil pimpinan: Rp29,6 juta
- Anggota dan sekretaris: Rp28,1 juta
Sementara itu, pejabat struktural mendapatkan besaran berbeda sesuai jabatan:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: Rp19,5 juta
- Eselon III: Rp13,8 juta
- Eselon IV: Rp10,6 juta
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan, kisaran gaji ke-13 dimulai dari sekitar Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja.
Komponen untuk Pensiunan
Bagi pensiunan, gaji ke-13 mencakup:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi. Dalam aturan disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain. Dengan demikian, jumlah yang diterima adalah bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Dengan jadwal pencairan mulai Juni 2026 dan komponen yang cukup lengkap, kebijakan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan ekonomi penerima. Perbedaan besaran yang diterima disesuaikan dengan status, jabatan, serta masa kerja, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kemampuan keuangan negara.
Sumber referensi
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8463882/kapan-gaji-ke-13-untuk-pensiun-cair-cek-jadwal-dan-nominalnya-di-sini

Komentar