Berita CPNS Informasi Pendidikan Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Cek Gaji Ke-13 ASN : Ketahui Jadwal Pencairan Dan Rincian Nominalnya

Cek Gaji Ke-13 ASN : Ketahui Jadwal Pencairan Dan Rincian Nominalnya

Cek Gaji Ke-13 ASN : Ketahui Jadwal Pencairan Dan Rincian Nominalnya
Cek Gaji Ke-13 ASN : Ketahui Jadwal Pencairan Dan Rincian Nominalnya

Cek Gaji Ke-13 ASN 2026 kini menjadi informasi yang banyak dicari oleh aparatur negara. Pasalnya, pemerintah kembali membawa kabar baik terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada awal Maret lalu.

Penyaluran dana gaji ke-13 sangat dipengaruhi oleh sistem penganggaran di masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.

Karena itu, ASN disarankan aktif mengikuti informasi resmi dari bendahara atau pihak keuangan di instansi masing-masing guna mengetahui kepastian jadwal pencairan.



Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi aparatur negara, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Personel TNI dan Polri
  • Pejabat negara serta para pensiunan

Namun, tidak semua pegawai dapat menerima manfaat ini. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima.

Hal yang sama berlaku bagi pegawai yang tengah diperbantukan di instansi lain dengan pembiayaan gaji berasal dari tempat penugasan tersebut.

Secara umum, gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kinerja aparatur negara.



Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026

Ketentuan mengenai waktu penyaluran telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran dapat mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Meski demikian, tanggal pasti pencairan hingga kini belum diumumkan secara resmi.

Jika melihat pola sebelumnya, penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, pembayaran sudah direalisasikan sejak tanggal 2 Juni untuk ASN dan pensiunan.



Unsur Perhitungan Gaji Ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan dihitung berdasarkan sejumlah komponen utama yang bersumber dari APBN, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nilai yang diterima setiap ASN bisa berbeda, tergantung pada jabatan, pangkat, kelas jabatan, serta instansi tempat bekerja.



Rincian Nominal Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran besaran yang diterima:

Pejabat dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900




Besaran Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Nominal yang diterima juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan serta lama masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendidikan SD/SMP/Sederajat
    • ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
    • 10 tahun: Rp 4.639.300
    • 20 tahun: Rp 5.052.600
  • Pendidikan SMA/DI/Sederajat
    • ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
    • 10 tahun: Rp 5.347.400
    • 20 tahun: Rp 5.861.500
  • Pendidikan DII/DIII/Sederajat
    • ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
    • 10 tahun: Rp 5.966.100
    • 20 tahun: Rp 6.524.200
  • Pendidikan S1/DIV/Sederajat
    • ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
    • 10 tahun: Rp 7.160.500
    • 20 tahun: Rp 7.825.800
  • Pendidikan S2/S3/Sederajat
    • ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
    • 10 tahun: Rp 8.357.500
    • 20 tahun: Rp 9.050.500




Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh ASN maupun pihak terkait.

Sumber Referensi

  • https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan