Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 dipastikan kembali cair pada tahun ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara yang telah memasuki masa pensiun. Kebijakan ini resmi diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara termasuk dalam daftar penerima manfaat. Tambahan penghasilan ini menjadi kabar yang paling dinantikan karena biasanya digunakan untuk membantu kebutuhan pertengahan tahun, termasuk biaya pendidikan keluarga dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika karena alasan administrasi atau teknis belum dapat dicairkan pada bulan tersebut, maka pembayaran tetap akan dilakukan setelah Juni dalam tahun anggaran yang sama.
Jadwal ini sama seperti pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga para pensiunan dapat memperkirakan pencairan masuk melalui rekening pensiun masing-masing pada awal hingga pertengahan Juni.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Pemerintah memastikan nominal yang diterima utuh tanpa potongan iuran, sementara pajak penghasilan jika ada akan ditanggung oleh pemerintah.
Komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
- Gaji pokok / pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (jika berlaku)
Karena komponen tunjangan berbeda di setiap golongan, nominal yang diterima setiap pensiunan tentu tidak sama.
Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan dan Pendidikan
Untuk gambaran nominal maksimal berdasarkan lampiran PP, berikut kisarannya:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Setara pejabat eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai berdasarkan pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA/DI: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- DII/DIII: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- S1/DIV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Nominal tersebut merupakan batas maksimal dan bisa berbeda sesuai masa kerja serta golongan terakhir saat aktif bekerja.
Kesimpulan
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 dipastikan cair mulai Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima menyesuaikan komponen penghasilan, golongan, dan masa kerja, dengan kisaran mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah untuk jabatan tertentu. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah sekaligus membantu menjaga daya beli para pensiunan di pertengahan tahun.
Sumber referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8463820/gaji-ke-13-pensiunan-pns-2026-jadwal-komponen-hingga-nominal?page=2

Komentar