Cek gaji ke-13 PNS 2026 menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh aparatur sipil negara menjelang pertengahan tahun.
Tambahan penghasilan ini umumnya dimanfaatkan untuk menunjang biaya pendidikan anak hingga memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Banyak aparatur negara kini tengah mencari kepastian terkait jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Informasi mengenai waktu penyaluran, mekanisme, hingga rincian komponen menjadi hal penting yang perlu diketahui secara lengkap.
Perkiraan Waktu Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan garis besar jadwal penyaluran gaji ke-13. Dana tersebut direncanakan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Walaupun tanggal pasti pencairan dapat berbeda di setiap instansi karena faktor kesiapan teknis, prosesnya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Jadi, bagi yang bertanya gaji ke-13 kapan cair, jawabannya adalah dimulai Juni 2026 dengan sistem penyaluran bertahap.
Kelompok Yang Berhak Menerima Gaji Ke-13
Program ini tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga mencakup berbagai unsur aparatur negara lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan sekaligus meningkatkan daya beli para penerima di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut kategori penerima gaji ke-13:
- PNS dan CPNS
- Prajurit TNI serta anggota Polri
- Pejabat negara dan pimpinan lembaga
- Pensiunan serta penerima tunjangan
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Unsur Perhitungan Gaji Ke-13 PNS 2026
Besaran yang diterima tiap pegawai tidak sama, karena dipengaruhi oleh jabatan, masa kerja, serta instansi tempat bekerja. Perhitungan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.
Agar lebih jelas, berikut perbandingan komponen antara instansi pusat dan daerah:
- ASN Pusat | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja
- ASN Daerah | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan
Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut ini batas maksimal yang diterima oleh pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Pimpinan Dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN Di Lembaga Non-Struktural Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN Di Instansi Pemerintah Dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi Anda yang sedang menantikan pencairan gaji ke-13.
Sumber Referensi
- https://kabarnusantara.id/berita/nasional/28270/jadwal-resmi-gaji-13-pns-2026-kapan-cair-dan-apa-saja-komponennya/
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8463820/gaji-ke-13-pensiunan-pns-2026-jadwal-komponen-hingga-nominal?page=2

Komentar