Berita Informasi
Beranda / Informasi / Iuran BPJS Kesehatan : Benarkah Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan : Benarkah Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan : Benarkah Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Iuran BPJS Kesehatan : Benarkah Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Isu mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan selalu menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat menambah beban pengeluaran bulanan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.



Apakah Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik?

Hingga saat ini, per Senin (27/04/2026), pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Meski belum ada penetapan kenaikan, pemerintah masih melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian tarif. Hal ini dilakukan untuk menutupi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 hingga Rp 30 triliun pada tahun 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa peserta BPJS dari kelompok desil 1 hingga 5 tidak akan terdampak secara langsung karena tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin

Dengan demikian, isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berupa wacana dan belum diberlakukan secara resmi.



Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Peserta Mandiri (PBPU)

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
    (Dengan subsidi pemerintah, peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan sisanya ditanggung negara)

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Dilansir dari Detik.com untuk pekerja di sektor formal seperti karyawan swasta, ASN, TNI, dan Polri, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian:

  • 4% ditanggung oleh pemberi kerja
  • 1% dipotong dari gaji pekerja
    Perhitungan gaji maksimal yang menjadi dasar iuran adalah Rp12.000.000.

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Masyarakat yang masuk kategori kurang mampu dan terdaftar sebagai peserta PBI tidak dikenakan biaya iuran, karena seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD sebesar Rp42.000 per bulan.



Kesimpulan

Hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan resmi. Pemerintah masih menggunakan aturan lama, sementara rencana penyesuaian tarif masih dalam tahap kajian.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/sumut/berita/d-8462933/iuran-bpjs-kesehatan-naik-cek-fakta-dan-rinciannya-di-sini?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan