Info
Beranda / Info / Gaji Pensiunan 2026 Naik? Ini Nominal Terbarunya

Gaji Pensiunan 2026 Naik? Ini Nominal Terbarunya

Gaji Pensiunan 2026 Naik? Ini Nominal Terbarunya
Gaji Pensiunan 2026 Naik? Ini Nominal Terbarunya

Gaji Pensiunan 2026 Naik? Ini Nominal Terbarunya. Saat ini, muncul informasi bahwa gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026 akan meningkat dan dibayar sekaligus. Berita ini pastinya menarik perhatian banyak orang, khususnya mereka yang merupakan PNS.

Informasi ini semakin ramai dibicarakan karena ada kabar yang tidak jelas mengenai kenaikan gaji pensiun PNS 2026 yang disebutkan dapat lebih besar dari tahun 2024. Menanggapi banyaknya informasi yang beredar, PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS pun memberikan penjelasan terkait isu tentang peningkatan gaji dan pembayaran sekaligus pensiun tahun 2026 ini.

Apakah benar gaji pensiun PNS 2026 akan naik dan dibayar sekaligus? Mari kita baca penjelasan lengkap dari Taspen di bawah ini!



Ketentuan Terkait Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Menurut informasi dari situs resmi Taspen, penyelenggaraan pensiun PNS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam aturan ini, sudah diatur besar gaji pensiunan untuk PNS.

Berdasarkan Pasal 11 dari Undang-Undang tersebut, besar gaji pensiunan PNS per bulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Besar gaji pensiun per bulan paling banyak 75% dan paling sedikit 40% dari dasar pensiun.
  • Besar gaji pensiun per bulan untuk pegawai yang dipecat dengan hormat oleh instansi/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan adalah 75% dari dasar pensiun.
  • Besar gaji pensiun PNS per bulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah sesuai dengan PP tentang gaji dan pangkat yang berlaku.




Apakah Gaji Pensiunan PNS 2026 Akan Naik dan Dibayar Sekaligus?

Informasi mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan PNS yang disertai pembayaran sekaligus sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Namun, menurut klarifikasi dari Taspen melalui akun Instagram resmi mereka, berita tersebut dipastikan tidak benar atau hanya hoaks.

“Sekarang sedang ramai, katanya ada pembayaran gaji dari Taspen. Menarik sekali ya? Tapi benarkah? Setelah dicek, info ini hoaks,” tulis Taspen dalam unggahannya (14/4/2026).

Lebih lanjut, Taspen menegaskan bahwa semua pembayaran manfaat selalu sesuai dengan peraturan resmi dari pemerintah. Maka dari itu, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS yang dibarengi dengan pembayaran sekaligus, karena belum ada kebijakan resmi yang mengatur hal tersebut.




“Taspen selalu menjalankan semua program dan pembayaran manfaat berdasarkan aturan dan regulasi pemerintah. Sampai saat ini, belum ada regulasi pemerintah yang mengatur pembayaran gaji sekaligus seperti yang beredar. Oleh karena itu, tidak ada juga pembayaran gaji yang diberikan Taspen kepada peserta,” tambah Taspen.

Terkait dengan video yang menyatakan pernyataan Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa ada kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12% di tahun 2026. Taspen juga menjelaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks.

Dikutip dari unggahan Instagram @taspen. bengkulu, Taspen menegaskan bahwa tidak ada kenaikan atau pembayaran sekaligus gaji pensiun PNS untuk tahun 2026. Pernyataan Purbaya dalam video tersebut ditegaskan sebagai hasil dari rekayasa AI.

Dengan begitu, untuk tahun 2026, besar gaji pensiunan PNS masih merujuk pada peraturan pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.



Jadi, Apakah Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Akan Tetap Sama?

Mengacu pada penjelasan dari Taspen bahwa pada tahun 2026 tidak ada penambahan gaji pensiun PNS, berarti gaji pensiunan PNS untuk 2026 tetap berdasarkan penetapan terakhir mengenai kenaikan gaji pensiun pada tahun 2024 dan rincian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pasangan mereka dalam laporan Antara, gaji pensiun PNS pada tahun 2026 mencakup kategori golongan I sampai IV. Berikut adalah detail mengenai gaji pensiunan PNS tahun 2026.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700





Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600





Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Demikian penjelasan mengenai informasi yang benar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 yang disampaikan oleh Taspen. Semoga bermanfaat!



Sumber :

https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8462831/benarkah-gaji-pensiunan-pns-2026-naik-dan-rapel-ini-penjelasan-taspen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan