Bansos
Beranda / Bansos / Bansos 2026: Sistem DTSEN, Kriteria Desil, dan Cara Perbarui Data Penerima

Bansos 2026: Sistem DTSEN, Kriteria Desil, dan Cara Perbarui Data Penerima

Bansos 2026: Sistem DTSEN, Kriteria Desil, dan Cara Perbarui Data Penerima

Program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial masih menjadi instrumen utama pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tahun 2026, sistem penyaluran bansos mengalami pembaruan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Melalui DTSEN, masyarakat diklasifikasikan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan yang disebut desil. Pengelompokan ini menggunakan data resmi yang telah diverifikasi, sehingga hasilnya objektif dan tidak berdasarkan penilaian subjektif.

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengungkapkan bahwa distribusi bansos masih menghadapi tantangan, terutama karena data penerima yang belum sepenuhnya diperbarui. Meski begitu, pemerintah terus melakukan pembenahan agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selama satu tahun terakhir, pemerintah juga melakukan penataan data dengan mengalihkan bantuan dari penerima yang tidak memenuhi syarat kepada mereka yang lebih berhak. Dalam hal ini, peran pemerintah daerah hingga aparat desa menjadi sangat penting dalam proses pemutakhiran data.




Desil yang Tidak Masuk Penerima Bansos 2026

Berdasarkan kebijakan terbaru, bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya diperuntukkan bagi masyarakat di Desil 1 sampai Desil 4.

Adapun masyarakat yang berada pada Desil 5 hingga Desil 10 tidak lagi menjadi prioritas karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil. Berikut rinciannya:

  • Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil
  • Desil 6: Kelas menengah
  • Desil 7: Menengah atas
  • Desil 8: Masyarakat mapan
  • Desil 9: Kelompok kaya
  • Desil 10: Kelompok sangat kaya




Cara Update Data Desil agar Berpeluang Dapat Bansos

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos namun belum terdaftar, pembaruan data bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Pilih menu “Usulan Pembaruan”
  • Isi data sesuai kondisi terbaru
  • Kirim pengajuan
  • Tunggu verifikasi dari petugas lapangan

2. Melalui Website Resmi

  • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data wilayah dan nama lengkap
  • Lihat status penerima bansos

Dengan melakukan pembaruan data secara rutin, peluang untuk mendapatkan bansos sesuai kondisi ekonomi terbaru akan semakin besar. Pastikan data yang dimasukkan valid agar proses verifikasi berjalan tanpa kendala.




Kesimpulan

Penyaluran bansos tahun 2026 kini lebih terstruktur dengan penerapan DTSEN yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Hanya Desil 1 hingga Desil 4 yang menjadi prioritas utama, sedangkan desil di atasnya tidak lagi diprioritaskan.

Meski demikian, masyarakat yang belum menerima bansos tetap memiliki kesempatan dengan memperbarui data melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Data yang akurat menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat dan efektif kepada yang berhak.

Sumber: Kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan