Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan kembali disalurkan pada pertengahan tahun 2026.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan dijadwalkan paling cepat dimulai pada Juni 2026.
Setiap tahunnya, momen ini memang menjadi perhatian karena dapat membantu menopang kebutuhan finansial yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.
Selain jadwal pencairan, besaran gaji ke-13 juga menjadi hal yang banyak diperbincangkan. Pemerintah menegaskan bahwa nilai yang diterima ASN kurang lebih setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh.
Dengan demikian, gaji ke-13 mencakup sejumlah komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Di samping itu, tunjangan kinerja juga termasuk dalam perhitungan.
Karena komponen tersebut, jumlah yang diterima tiap pegawai bisa berbeda-beda, bergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan pencairan gaji ke-13 telah mengacu pada regulasi terbaru yang berlaku.
Ia memastikan proses penyaluran serta besaran yang diterima ASN sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan pencairan yang setara satu kali penghasilan penuh, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus membantu memenuhi kebutuhan ASN di pertengahan tahun 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima
Dilansir dari Tribun.com penerima gaji ke-13 meliputi beberapa kelompok aparatur negara, yaitu:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Menurut Airlangga Hartarto, pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Apabila ASN menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah berlaku batas maksimal tertentu.
Ketentuan ini juga diatur dalam PP yang sama, termasuk rincian batas tertinggi untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penanggungjawaban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026, dengan syarat tertentu dan berlaku pada sektor usaha tertentu.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Ketentuan Khusus bagi PPPK
Untuk PPPK, terdapat beberapa aturan tambahan yang perlu diperhatikan:
- Masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional
- Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13
Batas Maksimal untuk Pegawai Non-ASN
Bagi pegawai non-ASN di lingkungan lembaga pemerintah, besaran gaji ke-13 memiliki batas maksimum sesuai ketentuan dalam lampiran aturan.
Rinciannya antara lain:
- Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil pimpinan: sekitar Rp29,6 juta
- Anggota atau sekretaris: sekitar Rp28,1 juta
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan:
- SD–SMP: sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
- D-II/D-III: sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- D-IV/S1: sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
- S2/S3: sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik di pertengahan tahun, sekaligus menjaga stabilitas belanja negara.
Sorotan Isu Efisiensi Anggaran
Pelaksanaan gaji ke-13 ASN tahun 2026 juga diwarnai isu efisiensi anggaran pemerintah.
Di tengah situasi global seperti konflik di kawasan Timur Tengah, pemerintah telah menginstruksikan penghematan energi di berbagai sektor. Kondisi ini memunculkan kemungkinan adanya penyesuaian pada anggaran, termasuk belanja pegawai.
Isu mengenai potensi pemotongan gaji pejabat negara pun sempat muncul, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap kajian. Ia mengimbau masyarakat, khususnya ASN, untuk menunggu hasil pembahasan yang masih berlangsung.
“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” kata Purbaya di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Pernyataan tersebut muncul di tengah berkembangnya berbagai spekulasi terkait kemungkinan penyesuaian hingga pemangkasan belanja pegawai.
Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran, mengingat gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan tahunan ASN.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS tahun 2026 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni, dengan besaran yang umumnya setara satu kali gaji lengkap.
Sumber Referensi
https://aceh.tribunnews.com/news/1021669/jadwal-cair-gaji-ke-13-pns-tni-polri-2026-paling-cepat-juni-segini-besarannya?page=3

Komentar