Pada tahun 2026 ini, banyak para ASN, khususnya PNS yang tengah menantikan pencairan gaji ke-13 karena dapat membantu kebutuhan sehari-hari terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Seperti yang telah diketahui bersama, kebijakan mengenai gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut telah disahkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan pemberian gaji ke-13 bagi ASN.
Lantas, kapan gaji ke-13 ini akan dicairkan berdasarkan aturan tersebut? Dan berapa besaran tunjangan yang diterima masing-masing PNS? Berikut informasinya.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2026 Dibayarkan? Ini Jadwal Terbarunya
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Menurut informasi dari laman detik.com, jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan ini disebutkan bahwa pemberian gaji dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait tanggal pasti kapan gaji ke-13 akan diberikan.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Masih dilansir dari laman yang sama yakni detik.com, besaran gaji ke-13 ASN dibagi dalam beberapa komponen yang diantaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Bagi para pensiunan, nominal yang diterima akan disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan.
Adapun rincian lengkap besaran gaji ke-13 ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yaitu sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan tetap menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Meski jadwal pastinya masih menunggu informasi resmi, pencairan diperkirakan berlangsung pada Juni 2026 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan komponen dan golongan masing-masing. Oleh karena itu, ASN diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi serta memanfaatkan tunjangan ini secara bijak.
Sumber
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima

Komentar