Jadwal layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung pada Selasa, 21 April 2026. Program dari Polrestabes Bandung ini memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dengan lokasi yang tersebar di titik strategis, warga dapat mengakses layanan ini dengan lebih praktis dan efisien.
Namun, sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, penting untuk mengetahui jadwal, titik layanan, serta syarat yang perlu dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Lokasi SIM Keliling Bandung Selasa 21 April 2026
Berdasarkan informasi dari layanan resmi Satpas, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
- Mobil 1: MCD Pasir Koja, Jalan Soekarno-Hatta No. 128-130, Bandung
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan dengan lebih mudah.
Layanan SIM Keliling
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas terdekat sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada peraturan pemerintah terkait PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan di lokasi.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku beserta fotokopi
- Mengisi formulir perpanjangan di lokasi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (tersedia di lokasi)
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi
- Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis
Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan membawa E-KTP.
Pelayanan SIM Keliling di Bandung umumnya buka:
- Senin – Sabtu
- Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Namun, waktu dapat berubah sesuai kondisi di lapangan.
Pentingnya Mempunyai SIM
Sebagai pengendara kita diwajibkan mempunyai SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung pada 21 April 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Program dari Polrestabes Bandung ini menghadirkan dua lokasi strategis dengan proses yang relatif cepat dan praktis.




