Beranda / Mau ke Luar Negeri Tapi Gak Punya Paspor? Berikut Cara Mudah Urus E-Paspor 2025

Mau ke Luar Negeri Tapi Gak Punya Paspor? Berikut Cara Mudah Urus E-Paspor 2025

Mau ke Luar Negeri Tapi Gak Punya Paspor? Berikut Cara Mudah Urus E-Paspor 2025

Ingin liburan ke luar negeri atau ada urusan penting di luar negeri tapi belum punya paspor? Tenang, sekarang bikin paspor makin mudah, apalagi dengan hadirnya e-paspor. Yuk, simak cara gampang mengurus e-paspor tahun 2025 lewat aplikasi M-Paspor!

Apa Itu E-Paspor?
E-Paspor atau paspor elektronik adalah dokumen resmi untuk perjalanan internasional yang dilengkapi chip. Chip ini menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari. Selain berfungsi sebagai dokumen identitas dan bukti kewarganegaraan, e-paspor juga punya kelebihan seperti:

  • Akses autogate di bandara tertentu (lebih cepat & praktis).

  • Tingkat keamanan lebih tinggi dari paspor biasa.

  • Bebas visa ke Jepang bagi pemegang e-paspor Indonesia (dengan syarat tertentu).




Syarat Mengurus E-Paspor 2025

Syaratnya nggak ribet kok, mirip dengan paspor biasa. Berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • KTP elektronik (e-KTP).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah / Surat Baptis (pilih salah satu).

  • Surat penetapan ganti nama dari pengadilan (jika ada perubahan nama).

  • Paspor lama, jika kamu pernah punya.

  • Dokumen tambahan seperti surat keterangan kerja/sekolah/kesehatan (jika dibutuhkan).

Cara Mudah Mengurus E-Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

    • Unduh Aplikasi M-Paspor

      • Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store.
      • Izinkan akses lokasi, kamera, dan galeri untuk kelancaran proses.
    • Buat Akun dan Login

      • Pilih menu Daftar Akun, isi data diri, dan verifikasi lewat email.
      • Setelah itu, login dengan akun yang sudah dibuat.




  • Ajukan Permohonan Paspor

    • Pilih “Pengajuan Permohonan” > pilih jenis paspor > tentukan kantor imigrasi.
    • Unggah dokumen yang diminta dan isi data sesuai petunjuk.
    • Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
  • Lakukan Pembayaran

    • Setelah mendapat kode billing, segera lakukan pembayaran.
    • Biaya e-paspor:
    • Rp 650.000 untuk layanan reguler.
    • Tambahan Rp 1.000.000 untuk layanan percepatan (selesai di hari yang sama).
    • Pembayaran wajib dilakukan maksimal 2 jam setelah kode billing diterbitkan.
  • Datang ke Kantor Imigrasi

    • Hadiri jadwal yang sudah kamu pilih.
    • Bawa dokumen asli untuk verifikasi.
    • Proses di kantor: foto, sidik jari, wawancara.
  • Pengambilan Paspor

    • Untuk layanan reguler, e-paspor akan jadi dalam 3–4 hari kerja.
    • Bisa diambil langsung atau sesuai jadwal yang ditentukan.




Catatan Penting

  • Reschedule hanya bisa dilakukan sekali, dan paling lambat H-1 dari jadwal kedatangan.

  • Kalau kamu tidak datang sesuai jadwal, biaya yang dibayarkan tidak bisa dikembalikan.

  • Bila permohonan kadaluarsa, kamu bisa mengajukan ulang tanpa masalah.

Masa Berlaku E-Paspor

  • 10 tahun: untuk pemohon yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

  • 5 tahun: untuk pemohon di luar kategori di atas.

Jadi, gak ada alasan lagi buat nunda-nunda punya paspor ya! E-paspor adalah pilihan cerdas buat kamu yang ingin jalan-jalan ke luar negeri dengan proses yang cepat dan lebih aman. Yuk, urus e-paspor kamu sekarang juga lewat aplikasi M-Paspor!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan