Masyarakat yang merasa memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum terdaftar sebagai penerima, kini tidak perlu hanya menunggu pendataan. Pemerintah menyediakan fitur usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Pusdatin Kesos di Instagram. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa warga, terutama yang termasuk dalam kategori desil 1 sampai 4, dapat mengajukan usulan baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang dianggap berhak menerima bantuan.
Fitur ini hadir sebagai jawaban bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum memperoleh bantuan.
Selain itu, pengguna juga dapat mengajukan usulan untuk keluarga atau tetangga yang membutuhkan, serta melaporkan atau menyanggah penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat harus mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
Aplikasi tersebut bisa dibuka tanpa login hanya untuk melihat informasi, namun untuk mengajukan usulan diperlukan akun yang sudah terdaftar, baik menggunakan Google maupun Apple ID.
Setelah masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat memilih menu “Usulan” pada halaman utama, kemudian menekan opsi “Tambah Usulan”.
Berikutnya, pengguna diminta memasukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masing-masing berjumlah 16 digit, lalu memilih tombol “Cek Usulan”.
Sistem akan melakukan pengecekan data untuk menentukan kelayakan penerima bantuan. Apabila tidak memenuhi kriteria, misalnya berada pada desil 6 hingga 10, pengguna akan diarahkan untuk memperbarui data melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Namun jika termasuk dalam desil 1 hingga 4, atau masih memungkinkan pada desil 5, pengguna dapat melanjutkan proses dengan memilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Setelah memilih jenis bantuan, pengguna hanya perlu mencentang opsi yang sesuai dan mengirimkan pengajuan tersebut. Jika berhasil, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa usulan telah diterima.
Melalui fitur ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah juga menargetkan agar penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diawasi bersama.
Panduan Mengajukan Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Dilansir dari Tribun.com berikut langkah-langkah untuk mengusulkan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Jalankan aplikasi, lalu tekan tombol “Masuk”.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau bisa juga melalui Google/Apple ID.
- Setelah berhasil masuk, arahkan ke halaman Beranda.
- Pilih menu “Usulan” yang tersedia di aplikasi.
- Klik opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data baru.
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK), masing-masing terdiri dari
- 16 digit.
- Tekan tombol “Cek Usulan” untuk melanjutkan proses verifikasi.
Selanjutnya sistem akan melakukan pengecekan data:
- Jika tidak sesuai kriteria (desil 6–10), pengguna akan diminta memperbarui data melalui kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
- Jika masuk kategori layak (desil 1–4 atau 5), proses dapat dilanjutkan dengan memilih jenis bantuan sosial seperti sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), atau PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pilih bantuan yang diinginkan, lalu kirim pengajuan.
- Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa usulan telah diterima.
Selain pengajuan untuk diri sendiri, fitur ini juga memungkinkan pengguna untuk:
- Mengajukan usulan atas nama pribadi
- Mengusulkan keluarga atau warga sekitar yang dianggap membutuhkan
- Mengajukan sanggahan terhadap penerima bansos yang dinilai kurang tepat sasaran
Kesimpulan
Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial kini dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Sumber Referensi
https://aceh.tribunnews.com/news/1021155/merasa-pantas-ingin-terima-bansos-ini-cara-usulkan-mandiri-di-aplikasi-cek-bansos?page=2




