Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 selalu menjadi topik yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Pada tahun 2026, pemerintah telah memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Estimasi Jadwal Pencairan
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.
Meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan secara serentak, pola pencairan ini merujuk pada histori tahun-tahun sebelumnya di mana pembayaran biasanya dilakukan secara bertahap mulai awal Juni. Tujuan utama dari pencairan di pertengahan tahun ini adalah untuk membantu meringankan beban finansial aparatur negara, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan tahun ajaran baru sekolah yang jatuh pada bulan Juli.
Namun, pemerintah juga memberikan catatan bahwa apabila terdapat kendala administrasi pada instansi tertentu sehingga gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juni, maka proses pencairan dapat dilaksanakan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni tanpa mengurangi hak penerima.
Besaran dan Komponen yang Diterima
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 tidak didasarkan pada gaji bulan berjalan saat cair, melainkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut secara umum meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing. Karena didasarkan pada pangkat, golongan, dan jabatan, maka nominal yang diterima setiap ASN akan bervariasi. Satu hal yang menjadi catatan positif adalah gaji ke-13 ini diberikan secara utuh tanpa potongan iuran wajib, meskipun tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Kelompok Penerima
Sesuai aturan, terdapat empat kelompok utama yang berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- Aparatur Negara: Meliputi PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
- Pensiunan: Termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
- Penerima Pensiun: Ahli waris yang berhak menerima tunjangan pensiun.
- Penerima Tunjangan: Pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, para ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik, mengingat dana ini memang dialokasikan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan abdi negara di pertengahan tahun.
Kesimpulan
Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika terjadi kendala administrasi di instansi tertentu, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Sumber
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8448302/gaji-ke-13-pns-2026-cair-kapan-ini-perkiraan-jadwal-pencairannya




