Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 sempat beredar. Namun, hingga saat ini besaran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada perubahan terbaru, dan nominal gaji tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Dalam aturan tersebut, pensiunan PNS golongan IV menjadi yang menerima gaji tertinggi, yakni hingga sekitar Rp4,9 juta per bulan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
- Golongan IV menjadi yang tertinggi dengan batas maksimal mendekati Rp5 juta per bulan.
Cara Mencairkan Gaji Pensiunan PNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, pensiunan yang telah mencapai batas usia pensiun (umumnya 58 tahun) berhak menerima gaji pensiun seumur hidup selama memenuhi persyaratan.
Pencairan gaji biasanya dilakukan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen dan mitra perbankan.
Dilansir dari laman MetroTVNews, berikut beberapa cara pencairan yang bisa dilakukan:
Melalui Kantor Pos
- Datang ke kantor pos terdekat
- Bawa dokumen seperti KTP, kartu Taspen, KK, dan SK pensiun
Melalui Minimarket
- Pencairan bisa dilakukan di Alfamart atau Indomaret
- Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY
- Bawa KTP asli untuk verifikasi
Layanan Antar ke Rumah (Home Visit)
- Khusus bagi pensiunan yang sakit
- Petugas dari Pos Indonesia akan mengantarkan dana langsung ke rumah
- Layanan ini memudahkan penerima yang tidak bisa datang langsung
Dengan berbagai metode pencairan tersebut, pensiunan PNS tetap dapat menerima haknya dengan mudah dan fleksibel sesuai kondisi masing-masing.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/NG9CznpQ-gaji-pensiunan-pns-tertinggi-2026-tembus-rp4-9-juta-ini-rinciannya




