Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah Melalui JMO, Ini Caranya

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah Melalui JMO, Ini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang disediakan pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Melalui program ini, peserta berhak memperoleh berbagai manfaat, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satu fitur yang paling sering dicari peserta adalah cara mengecek saldo JHT, yaitu akumulasi iuran yang telah dibayarkan sejak pertama kali bekerja. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, saldo JHT dapat dipantau secara langsung oleh peserta melalui aplikasi maupun website resmi.



Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan finansial bagi pekerja aktif maupun pekerja mandiri.

Program ini memiliki beberapa manfaat utama, antara lain:

  • Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tabungan masa depan
  • Jaminan Pensiun (JP) sebagai penghasilan saat pensiun
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan risiko saat bekerja

Dari ketiga program tersebut, JHT menjadi yang paling sering dipantau karena saldo terus bertambah dari iuran pekerja dan perusahaan.



Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Cara paling mudah untuk melihat saldo JHT adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Melansir dari laman indonesiabaik.id, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi JMO
    Download aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store di smartphone.
  2. Login atau Buat Akun
    Buka aplikasi, lalu buat akun baru jika belum terdaftar. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan email dan kata sandi.
  3. Pilih Menu Jaminan Hari Tua
    Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
  4. Klik Cek Saldo
    Pada halaman tersebut, pilih menu Cek Saldo.
  5. Pilih Nomor KPJ
    Selanjutnya pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan.
  6. Saldo Ditampilkan
    Sistem akan menampilkan saldo JHT secara detail, termasuk riwayat iuran dan data perusahaan terakhir yang melaporkan.




Cara Cek Saldo Lewat Website Resmi

Selain aplikasi, peserta juga bisa mengecek saldo melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan email dan password
  3. Jika belum punya akun, pilih Buat Akun Baru
  4. Centang reCAPTCHA
  5. klik Login
  6. Pilih menu Lihat Saldo JHT

Saldo terbaru akan langsung muncul pada layar. Cara ini cocok bagi peserta yang ingin mengecek melalui laptop atau browser ponsel.



Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, saldo JHT tidak harus menunggu usia 56 tahun untuk dicairkan. Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat mengklaim saldo JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal resign atau tanggal pemutusan hubungan kerja. Aturan ini menjadi kabar baik bagi pekerja yang membutuhkan dana setelah berhenti bekerja.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk memantau saldo JHT kapan saja melalui aplikasi JMO maupun website resmi. Selain itu, saldo JHT juga dapat dicairkan sebelum usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan rutin mengecek saldo, peserta dapat mengetahui perkembangan dana jaminan hari tua mereka secara lebih transparan dan akurat.



Sumber referensi

https://indonesiabaik.id/infografis/cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-makin-mudah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan