Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali ramai diperbincangkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak menilai regulasi tersebut menjadi sinyal adanya peningkatan kesejahteraan bagi aparatur negara, termasuk para pensiunan. Namun, apakah benar gaji pensiunan PNS ikut naik setelah aturan tersebut disahkan? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi resmi yang beredar.
Perpres 79 Tahun 2025 Tidak Mengatur Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Mengutip Harian Fajar, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 sebenarnya merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang berisi arah kebijakan pembangunan nasional. Di dalamnya terdapat berbagai strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, reformasi birokrasi, serta kesejahteraan aparatur negara.
Namun jika ditelaah lebih dalam, aturan tersebut tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Kebijakan peningkatan kesejahteraan yang tercantum dalam dokumen itu lebih ditujukan kepada ASN yang masih aktif bekerja.
Kelompok yang menjadi fokus kebijakan tersebut antara lain:
- Guru dan tenaga pendidik
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI dan Polri
- Aparatur sipil negara aktif di berbagai instansi
Artinya, pensiunan PNS belum termasuk dalam prioritas kebijakan kenaikan gaji pada Perpres tersebut.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada Kebijakan Tahun 2024
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Penyesuaian terakhir gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen.
Sejak kebijakan itu diberlakukan hingga memasuki tahun 2025, belum ada pembaruan aturan lanjutan. Dengan demikian, para pensiunan PNS masih menerima nominal gaji pensiun yang sama seperti sebelumnya.
Hal ini juga berarti:
- Tidak ada kenaikan gaji baru
- Tidak ada rapelan tambahan yang diumumkan pemerintah
- Nominal pensiun masih mengikuti aturan lama
Mengapa Kenaikan Gaji Pensiunan Berbeda dengan ASN Aktif?
Perlu dipahami bahwa mekanisme kenaikan gaji pensiunan berbeda dengan ASN aktif.
Jika gaji ASN aktif dapat disesuaikan melalui kebijakan tahunan dalam dokumen RKP, maka penyesuaian gaji pensiun harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri.
Dalam menetapkan kebijakan tersebut, pemerintah biasanya mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti:
- Kondisi fiskal negara
- Tingkat inflasi
- Penyesuaian gaji ASN aktif
- Stabilitas ekonomi nasional
Karena itu, keputusan kenaikan gaji pensiun biasanya tidak dilakukan setiap tahun.
Struktur Gaji ASN Aktif dalam Kebijakan Terbaru
Sementara itu, struktur gaji ASN aktif saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Dalam arah kebijakan yang tercantum di Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merancang skema peningkatan kesejahteraan ASN aktif dengan kisaran kenaikan sebagai berikut:
- Golongan I dan II: sekitar 8 persen
- Golongan III: sekitar 10 persen
- Golongan IV: sekitar 12 persen
Sebagai gambaran sederhana, jika seorang ASN Golongan IIIc memiliki gaji pokok Rp4.000.000, maka dengan kenaikan 10 persen, gajinya bisa meningkat menjadi sekitar Rp4.400.000 per bulan.
Namun angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi bagian penting dari total penghasilan ASN.
Komponen Tunjangan ASN Aktif
Selain gaji pokok, ASN aktif juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan lainnya sesuai instansi
Karena adanya berbagai komponen tambahan tersebut, total penghasilan ASN aktif biasanya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya saja.
Peran TASPEN dalam Pembayaran Gaji Pensiunan
Pembayaran gaji pensiun PNS tetap dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun aparatur negara.
TASPEN menjalankan layanan pembayaran dengan prinsip 5T, yaitu:
- Tepat Administrasi
- Tepat Orang
- Tepat Waktu
- Tepat Jumlah
- Tepat Tempat
Meski demikian, pihak TASPEN juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Kesimpulan
Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, aturan tersebut tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Kebijakan peningkatan kesejahteraan yang tercantum dalam regulasi tersebut lebih ditujukan bagi ASN yang masih aktif bekerja.
Sampai saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen sejak Januari 2024. Pemerintah juga belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji atau rapelan bagi pensiunan pada tahun 2025.
Karena itu, para pensiunan diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi sambil menunggu keputusan pemerintah yang mungkin akan diumumkan di masa mendatang.
https://harian.fajar.co.id/2026/04/15/kabar-terkini-perpres-no-79-tahun-2025-pasca-disahkan-dan-fakta-kenaikan-gaji-pensiunan-pns/




