Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian utama bagi para purnabakti ASN di seluruh Indonesia. Memasuki tahun 2026, banyak pihak mulai mempertanyakan apakah akan ada penyesuaian penghasilan menyusul kebijakan serupa di tahun-tahun sebelumnya. Dikutip dari Beritasatu.com mengulas fakta terkini mengenai kondisi tersebut untuk memberikan kejelasan bagi para penerima manfaat.
Status Kebijakan Gaji Pensiunan 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi atau regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026. PT. Taspen (Persero), sebagai lembaga resmi yang mengelola dana pensiun, menyatakan bahwa pembayaran bulanan masih berpedoman pada aturan yang ada. Belum ada instruksi dari Kementerian Keuangan maupun kementerian terkait mengenai penyesuaian nominal gaji pokok maupun pembayaran rapel untuk tahun tersebut.
Dasar Hukum dan Besaran yang Berlaku
Seluruh skema pembayaran saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan dasar hukum terakhir yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Karena belum ada aturan pengganti, besaran gaji pokok tahun 2026 diperkirakan masih sama dengan tahun 2024 dan 2025.
Rincian nominalnya bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat PNS tersebut pensiun.
Golongan I (Juru)
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Tunjangan Pelengkap Kesejahteraan
Meski gaji pokok belum mengalami kenaikan tambahan, para pensiunan tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan melalui berbagai tunjangan. Pemerintah tetap berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026. Selain itu, terdapat tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10% dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Ada pula tunjangan pangan berupa bantuan setara 10 kg beras setiap bulannya untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok.
Mekanisme Pencairan yang Memudahkan
Pemerintah melalui PT Taspen terus berinovasi dalam mempermudah proses pencairan dana pensiun yang dilakukan setiap tanggal 1. Para purnabakti dapat mencairkan dana melalui kantor pos, minimarket (melalui aplikasi POSPAY), hingga layanan home visit bagi pensiunan yang memiliki kendala fisik atau kesehatan sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung.
Kesimpulan
Belum ada kebijakan kenaikan gaji baru bagi pensiunan PNS. Kondisi ekonomi dan anggaran negara tetap menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penyesuaian di masa depan.
Sumber
https://www.beritasatu.com/nasional/2984904/apakah-gaji-pensiunan-pns-2026-naik-simak-informasinya




