Mulai tahun 2026, pemerintah mengubah sistem pencairan TPG dari triwulan menjadi bulanan. Kebijakan ini masih dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, namun sudah mulai diterapkan sejak awal tahun.
Langkah ini diambil untuk mengatasi keterlambatan pencairan yang selama ini sering terjadi akibat proses administrasi, seperti validasi data dan sinkronisasi sistem. Dengan skema baru ini, guru berpotensi menerima tunjangan lebih rutin setiap bulan, termasuk pada periode April 2026 yang saat ini sedang berjalan.
Besaran Tunjangan Guru ASN (PNS dan PPPK)
Untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Artinya, nominal yang diterima akan berbeda tergantung golongan dan masa kerja. Berikut gambaran nominalnya:
- Golongan I: sekitar Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp3,0 juta
- Golongan III: sekitar Rp2,2 juta – Rp3,2 juta
- Golongan IV: bisa mencapai di atas Rp3 juta
Sebagai contoh, guru ASN golongan IIIA dengan masa kerja 10 tahun dan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta, maka TPG yang diterima juga sekitar Rp3,2 juta per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bisa meningkat signifikan karena TPG diberikan di luar gaji pokok.
Rincian Tunjangan Guru PPPK
Guru PPPK juga mendapatkan TPG dengan skema yang sama, yaitu setara gaji pokok sesuai golongan masing-masing.
Adapun kisaran gaji PPPK tahun 2026 yang menjadi dasar TPG antara lain:
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
- Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
- Golongan XI: hingga Rp5,7 juta
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar tunjangan yang diterima.
Tunjangan untuk Guru Non-ASN
Selain ASN dan PPPK, pemerintah juga tetap memberikan perhatian pada guru non-ASN. Tahun 2026, insentif bagi guru non-ASN naik menjadi sekitar Rp400 ribu per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp300 ribu. Untuk guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, terdapat juga TPG dengan nominal tertentu, misalnya sekitar Rp2 juta per bulan pada skema tertentu.
Syarat Agar Tunjangan Cair
Agar tunjangan bisa cair bulan ini, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Data valid di Dapodik
- Memiliki NRG atau NUPTK aktif
- SKTP telah terbit
- Tidak memiliki masalah administrasi
Validasi data menjadi faktor penting karena sering menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan.
Penutup
Tunjangan guru tahun 2026 mulai dicairkan dengan sistem yang lebih baik dan cepat, terutama dengan penerapan pembayaran bulanan. Guru ASN dan PPPK menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN juga mendapat peningkatan insentif. Validasi data yang lengkap menjadi kunci utama agar pencairan tidak tertunda.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/b7WCmRyJ-cek-rincian-kenaikan-tunjangan-guru-non-asn-2026-tpg-dan-insentif-ikut-naik




