Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) saat ini tengah menghadapi tantangan fiskal yang signifikan terkait pengelolaan belanja pegawai. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara terbuka menyampaikan harapan agar beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di masa depan.
Dilema UU HKPD dan Batas Belanja Pegawai
Inti dari permasalahan ini berakar pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut menetapkan aturan ketat di mana pemerintah daerah wajib membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kepri masih berada di angka yang cukup tinggi, yakni mendekati 40 persen.
Tanpa adanya kebijakan terobosan, Kepri terancam melanggar ketentuan batas maksimal tersebut, yang dapat berimplikasi pada sanksi atau pengurangan dana transfer.
Tekanan Anggaran Akibat Penambahan Personel
Kondisi keuangan daerah semakin tertekan dengan bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Hingga tahun 2025, total ASN tercatat mencapai 10.503 orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK hasil pengangkatan tenaga honorer.
Di sisi lain, Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat cenderung tidak mengalami peningkatan yang sebanding dengan penambahan beban gaji tersebut. Gubernur Ansar menekankan bahwa pengalihan gaji PPPK ke pusat akan memberikan "ruang bernapas" bagi APBD untuk dialokasikan ke sektor-sektor produktif lainnya.
Prioritas Pembangunan dan Kesejahteraan Pegawai
Jika usulan ini dikabulkan, Pemprov Kepri berencana merealokasikan anggaran tersebut untuk percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kualitas layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Meskipun sedang memperjuangkan pengalihan beban ini, Gubernur Ansar memberikan jaminan bahwa kesejahteraan PPPK di Kepulauan Riau tetap menjadi prioritas.
Pemerintah daerah telah memastikan alokasi gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun anggaran 2026 aman dan tidak akan ada kebijakan perumahan atau pemutusan kontrak bagi PPPK. Usulan ini bukan sekadar keinginan satu daerah, melainkan aspirasi kolektif dari banyak kepala daerah di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa.
Mengingat pengangkatan PPPK adalah program prioritas nasional untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, Pemprov Kepri berharap pemerintah pusat dapat memberikan diskresi atau kebijakan khusus. Sinergi pendanaan yang tepat antara pusat dan daerah diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang agar mandat nasional terpenuhi tanpa melumpuhkan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sedang menghadapi dilema fiskal antara kewajiban pengangkatan pegawai dan batasan anggaran negara.
Sumber
https://kalbar.antaranews.com/berita/697760/pemprov-kepri-harap-gaji-pppk-diambil-alih-pemerintah-pusat




