Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan II tahun 2026 yang dimulai pada 10 April.
Walau pencairan dimulai pada tanggal tersebut, proses distribusi bantuan dilakukan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat. Hal ini menyebabkan bantuan tidak diterima secara bersamaan oleh seluruh penerima dalam satu hari.
Penetapan jadwal ini merupakan hasil koordinasi antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan “bahwa perubahan waktu penerimaan data menjadi acuan penting dalam proses pencairan bansos bulanan”.
“Biasanya data (DTSEN) itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Tapi alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya,” ujar Gus Ipul dalam siaran Kemensos.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Dengan waktu penyaluran yang lebih panjang, pemerintah menargetkan tingkat distribusi bansos bisa semakin optimal. Sebagai gambaran, pada triwulan I 2026, penyaluran PKH dan BPNT telah mencapai 96 persen.
Cara Mengetahui Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos April 2026 melalui layanan online Kemensos dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar
- Jika kode kurang jelas, tekan tombol refresh
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil
Besaran Bantuan PKH Dan BPNT
Pemerintah menetapkan bantuan Program Sembako atau BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulan yang dicairkan sekaligus menjadi Rp600.000 per triwulan.
Sementara itu, nominal bantuan PKH per triwulan dibedakan berdasarkan delapan kategori penerima, yaitu:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000
- Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000
- Siswa SD atau sederajat: Rp225.000
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu dan memberikan kejelasan bagi masyarakat yang menantikan bantuan sosial tersebut.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.tv/info-publik/662529/bansos-april-2026-mulai-cair-ini-cara-cek-siapa-saja-penerima-pkh-dan-bpnt-di-laman-kemensos




