Bantuan Sosial (Bansos) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi individu, keluarga, atau masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi di bawah standar kesejahteraan.
Program ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Jika sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk mengurus atau mengecek bantuan, kini proses tersebut menjadi jauh lebih mudah karena dapat dilakukan hanya melalui HP.
Pemerintah telah menyediakan aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran, mengecek status penerimaan, hingga memantau bantuan secara mandiri.
Selain itu, melalui aplikasi tersebut masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan apabila menemukan data yang tidak sesuai di lapangan, misalnya penerima bantuan yang dianggap tidak layak.
Lalu, bagaimana cara mengecek bansos Kemensos lewat HP? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan yang telah dirangkum dari laman resmi Kemensos RI berikut ini.
Cara Cek Bansos Kemensos
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH maupun BPNT/program sembako, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos.
Dilansir dari Detik.com berikut langkah-langkahnya:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa), serta
- nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang muncul.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, hingga periode bantuan.
Namun jika nama tidak ditemukan, berarti yang bersangkutan tidak termasuk penerima bantuan. Hal ini bisa disebabkan karena tidak memenuhi kriteria atau posisi desil yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui Website Resmi Cek Bansos
- Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia di layar. Jika kurang jelas, gunakan tombol refresh.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul detail informasi bantuan yang diterima.
Jika tidak, berarti tidak termasuk penerima karena tidak memenuhi kriteria, termasuk faktor desil kesejahteraan.
Dalam proses pengajuan bansos, data desil menjadi salah satu acuan penting untuk menentukan kelayakan penerima.
Oleh karena itu, memastikan data kependudukan sesuai kondisi sebenarnya sangat diperlukan sebelum mengajukan bantuan sosial.
Apa Itu Desil?
Berdasarkan laman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi.
Indikator tersebut mencakup kondisi individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi rumah tinggal seperti kualitas bangunan dan daya listrik, serta kepemilikan aset.
Desil bersifat dinamis, artinya dapat berubah jika terdapat perbedaan antara data dan kondisi nyata di lapangan.
Pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos dengan melaporkan kondisi yang sebenarnya. Setelah itu, perhitungan desil akan diperbarui secara berkala oleh BPS.
Klasifikasi Desil 1–10
Desil ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 sebagai dasar penentuan kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial.
Mengacu pada publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, pembagian desil adalah sebagai berikut:
- Desil 1: 10% rumah tangga dengan kondisi ekonomi paling rendah (sangat miskin)
- Desil 2: kelompok 10–20% terbawah (miskin)
- Desil 3: kelompok 20–30% (hampir miskin)
- Desil 4: kelompok 30–40% (rentan miskin)
- Desil 5–6: kelompok 40–60%
- Desil 7–10: kelompok 30% dengan kondisi ekonomi lebih baik hingga tertinggi
Kriteria Penerima Bansos Berdasarkan Desil
Status desil menjadi acuan untuk menentukan jenis bantuan yang bisa diterima. Berdasarkan informasi dari Desa Krandengan, berikut kategorinya:
- Desil 1–4: PKH (Program Keluarga Harapan)
- Desil 1–4: BPNT/Program Sembako
- Desil 1–5: PBI-JK (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), melalui asesmen
- Desil 1–5: ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial), melalui asesmen
Cara Cek Desil
Pengecekan desil dapat dilakukan secara online melalui situs resmi:
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Isi captcha yang muncul
- Klik “CARI DATA”
- Hasil akan menampilkan informasi desil dan status bantuan
Syarat Pengajuan Usul Bansos
Setelah mengetahui desil, masyarakat yang ingin mengajukan bansos perlu menyiapkan:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Terdaftar dalam DTSEN
- Dokumen pendukung seperti SKTM, foto rumah, tagihan listrik, atau bukti lain
- Alasan pengajuan yang jelas dan sesuai kondisi
Cara Mengajukan Usul di Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store
- Registrasi akun menggunakan KTP, NIK, dan KK
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Usulan”
- Isi data yang diminta
- Pilih jenis bantuan dan alasan pengajuan
- Unggah dokumen pendukung
- Kirim dan tunggu verifikasi petugas
- Cara Melakukan Sanggah
Untuk melaporkan data penerima yang tidak sesuai:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu “Sanggahan”
- Pilih wilayah domisili
- Cari data penerima bantuan
- Pilih nama yang ingin disanggah
- Isi alasan dan unggah bukti
- Kirim laporan untuk diverifikasi
Cara Cek Status Usulan Bansos
Melalui Aplikasi:
- Masuk menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah dan nama
- Klik “Cari Data”
- Hasil akan menampilkan status lengkap bantuan
Melalui Website:
- Kunjungi situs Cek Bansos Kemensos
- Masukkan data wilayah dan nama
- Isi captcha
- Klik “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status penerima
Kesimpulan
Pengecekan bansos Kemensos kini bisa dilakukan dengan mudah lewat HP menggunakan aplikasi atau situs resmi.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8442067/cara-cek-bansos-kemensos-lewat-hp-serta-panduan-usul-sanggah-dan-lihat-desil




