Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait isu pengangkatan pegawai dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui pernyataan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, pemerintah menegaskan bahwa meskipun peluang menjadi ASN PPPK terbuka, terdapat batasan dan kriteria ketat yang harus dipenuhi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengangkatan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan operasional strategis program di lapangan.
Dasar Hukum dan Penafsiran Aturan
Wacana pengangkatan ini bermula dari Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai PPPK. Namun, Nanik S. Deyang meluruskan adanya salah kaprah di masyarakat yang menganggap seluruh personel di unit pelayanan tersebut otomatis akan menjadi ASN. Ia menjelaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut merujuk secara spesifik kepada personel inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh tenaga kerja harian.
Kriteria Pegawai yang Dapat Diangkat
Berdasarkan keterangan dari BGN, hanya ada tiga posisi jabatan inti di dalam SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK, yaitu:
- Kepala SPPG: Bertanggung jawab atas manajerial dan kepemimpinan unit.
- Ahli Gizi: Memastikan komposisi dan standar nutrisi setiap makanan yang dibagikan memenuhi kriteria kesehatan.
- Akuntan: Mengelola administrasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban anggaran program.
Ketiga posisi ini dianggap memiliki peran teknis dan administratif yang krusial bagi keberlangsungan program secara nasional.
Sementara itu, personel lain seperti tenaga operasional harian atau relawan dipastikan tidak termasuk dalam kategori pegawai yang bisa diangkat menjadi PPPK melalui jalur ini.
Status Relawan dan Tenaga Lapangan
Nanik menegaskan bahwa posisi relawan dalam ekosistem MBG bersifat partisipatif dan non-ASN. Meski peran mereka sangat vital dalam mendukung keberhasilan program di garda terdepan, secara regulasi mereka diposisikan sebagai penggerak sosial. Pembatasan ini dilakukan agar struktur organisasi MBG tetap efisien dan tidak memberikan beban berlebih pada sistem birokrasi negara.
Kesimpulan
Klarifikasi dari BGN ini bertujuan untuk mengelola ekspektasi publik dan menjaga transparansi administrasi. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk tetap inklusif dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas, namun untuk status kepegawaian ASN PPPK, pemerintah tetap menerapkan standar profesionalisme yang ketat hanya untuk fungsi-fungsi manajerial dan teknis tertentu di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Sumber
https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157354285/kriteria-resmi-dari-wakil-bgn-agar-pegawai-mbg-bisa-diangkat-jadi-pppk#goog_rewarded




