Cara Mudah Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Nonaktif. Cara untuk mengaktifkan kembali partisipasi di BPJS Kesehatan menjadi topik penting setelah banyak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan di awal tahun 2026.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan saat ini ada 284,6 juta orang yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang merupakan 99,3 persen dari total penduduk Indonesia.
Namun, sekitar 58,32 juta orang diantaranya merupakan peserta yang tidak aktif, sehingga perlu ada perbaikan serius dari pihak manajemen BPJS Kesehatan.
Peserta yang terkena dampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kepesertaan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali jika peserta memenuhi syarat yang ditentukan,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah beberapa waktu lalu.
Penonaktifan partisipasi PBI JK dilakukan sebagai bagian dari proses pembaruan data sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan mulai diterapkan pada 1 Februari 2026.
Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan iuran tepat sasaran untuk mereka yang benar-benar memerlukan.
Syarat untuk Reaktivasi Peserta PBI
Peserta yang dapat mengaktifkan kembali keanggotaan mereka adalah yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JK dan dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Selain itu, peserta harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Kriteria lainnya yang diperhatikan adalah kondisi kesehatan, seperti menderita penyakit kronis atau mengalami keadaan darurat medis yang membahayakan jiwa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, keanggotaan yang sudah dinonaktifkan masih bisa diaktifkan dalam jangka waktu maksimum enam bulan setelah penonaktifan.
Langkah untuk Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Untuk melakukan reaktivasi, peserta perlu mengajukan permohonan melalui dinas sosial di daerah mereka dengan membawa beberapa dokumen, seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
Jika status keanggotaan sudah tidak aktif lebih dari enam bulan, peserta harus terlebih dahulu mendaftar ulang ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setelah data diverifikasi, dinas sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang menjadi dasar pengajuan reaktivasi ke BPJS Kesehatan.
Setelah proses reaktivasi selesai, peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit.
Penentuan Status dan Cara Cek Keanggotaan
Status “tidak mampu” sebagai syarat utama PBI ditentukan melalui pendataan oleh pemerintah daerah yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, disarankan untuk segera menghubungi pihak kelurahan atau desa agar data mereka dimasukkan ke DTSEN.
Peserta juga bisa memantau status keanggotaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, layanan informasi tersedia melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peserta yang memenuhi syarat dapat kembali mengaktifkan partisipasi di BPJS Kesehatan dan mendapatkan akses ke layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260413130833-78-1347317/5832-juta-peserta-bpjs-kesehatan-nonaktif-ini-cara-reaktivasinya

Komentar