Informasi mengenai gaji ke-13 ASN 2026 selalu dinantikan setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian gaji tambahan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara sekaligus bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 ASN dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Biasanya, pencairan dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Namun, jika terdapat kendala administrasi, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Rincian jadwal:
- Paling cepat: Juni 2026
- Alternatif: setelah Juni 2026 (jika ada penyesuaian)
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga mencakup beberapa kelompok aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerima:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 setiap ASN berbeda, tergantung pada jabatan dan penghasilan yang diterima.
Perhitungan didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Semakin tinggi jabatan dan golongan, maka nominal yang diterima juga semakin besar.
ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Ada beberapa kondisi yang membuat pegawai tidak mendapatkan hak tersebut, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi lain
Aturan ini memastikan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur yang masih menjadi beban anggaran negara.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung jabatan dan status pegawai. Berikut kisaran maksimal untuk beberapa kategori:
Pimpinan Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
SD/SMP:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
SMA/DI:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
DII/DIII:
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa Kerja 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp6.524.200
S1/DIV:
- Masa Kerja 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa Kerja 20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3:
- Masa kerja 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan cair paling cepat pada Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan penghasilan bulan Mei 2026 serta jabatan masing-masing pegawai.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Sumber : Detik.com




