WFH ASN setiap Jumat menjadi kebijakan baru pemerintah Indonesia yang mulai berlaku 1 April 2026. Penerapan WFH bagi ASN dimulai pada 10 April 2026, karena 3 Maret 2026 adalah hari libur.
Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi setelah konflik di Timur Tengah dan memberikan fleksibilitas dalam bekerja. Beberapa ASN dikecualikan dari WFH, dan sektor vital tetap beroperasi normal. Aturan untuk ASN selama WFH akan diinformasikan lebih lanjut.
Tujuan WFH ASN Setiap Jumat
Kebijakan WFH ASN setiap Jumat yang mulai berlaku April 2026 bertujuan untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta transformasi birokrasi.
- Menghemat energi dan BBM nasional dengan mengurangi mobilitas ASN ke kantor, sehingga konsumsi bahan bakar dapat ditekan.
- Meningkatkan efisiensi anggaran dengan mengurangi biaya operasional seperti listrik dan transportasi, sehingga anggaran dapat dialihkan ke sektor yang lebih penting.
- WFH mendukung percepatan digitalisasi layanan pemerintahan dan mengharuskan instansi untuk menggunakan aplikasi kerja digital serta meningkatkan pelayanan online.
Daftar Aturan WFH ASN Setiap Jumat
Sesuai isi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Berikut aturan dan kebijakan bagi ASN yang WFH setiap hari Jumat:
- Pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian serta pemimpin instansi pemerintah melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas para Pegawai ASN di masing-masing instansi melalui kombinasi fleksibilitas tugas yang berdasarkan lokasi, yang terdiri dari:
- Tugas yang dilaksanakan di kantor (work from office/WFO)
- Tugas yang dilaksanakan di rumah atau daerah tempat tinggal Pegawai ASN (work from home/WFH)
- Penyesuaian dalam pelaksanaan tugas yang disebutkan di poin 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 (empat) hari kerja dalam seminggu untuk WFO, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis
- 1 (satu) hari kerja dalam seminggu untuk WFH yang ditetapkan pada hari Jumat.
- Pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian serta pemimpin instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis untuk penyesuaian pelaksanaan tugas sebagaimana disebutkan pada poin 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:
- Karakteristik tugas dan jenis layanan pemerintah
- Pencapaian kinerja dari individu, unit kerja, dan organisasi.
- Pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian serta pemimpin instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian dalam pelaksanaan tugas yang dikenal pada poin 2 tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan kualitas layanan publik. Untuk itu, mereka perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Mengoptimalkan penggunaan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi yang dapat digunakan bersama di tingkat nasional, termasuk untuk kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN
- Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Layanan Publik di lingkungan instansi masing-masing untuk:
- menjamin bahwa layanan publik yang penting dan langsung berhubungan dengan masyarakat tetap tersedia serta mudah diakses, seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan yang bersifat darurat dan kesiapsiagaan
- memperhatikan penyediaan layanan yang ramah untuk kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, orang tua, wanita hamil, dan anak-anak
- memastikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik tetap terakomodasi, dengan membuka saluran pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi serta kinerja Pegawai ASN
- Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat jika ada perubahan dalam mekanisme layanan dan/atau prosedur akses layanan publik, serta memastikan bahwa penyelesaian layanan dilakukan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang telah ditentukan
- Memastikan bahwa hasil dari layanan, baik yang dilaksanakan secara daring/online maupun luring/offline, sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kemudian WFH bagi ASN setiap Jumat bukanlah hari libur. ASN diwajibkan melaporkan hasil kerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin serta WFH harus dilakukan di rumah ASN.
Kesimpulan
WFH ASN setiap Jumat adalah kebijakan baru pemerintah Indonesia yang mulai berlaku pada 1 April 2026 dan diterapkan mulai 10 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi, memberikan fleksibilitas bekerja, dan menghemat biaya. Beberapa ASN akan dikecualikan dan sektor vital tetap beroperasi normal. ASN akan bekerja empat hari di kantor (Senin-Kamis) dan satu hari di rumah (Jumat).
Sumber
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/surat-edaran-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-3-tahun-2026-tentan-2089
https://style.tribunnews.com/news/368671/bukan-libur-tambahan-menilik-skema-baru-wfh-asn-setiap-jumat-yang-resmi-berlaku-hari-ini




