Pemerintah kembali menyiapkan anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Gaji tambahan ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah. Namun, banyak ASN masih menunggu kepastian jadwal pencairannya. Ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Aturan ini mempertegas bahwa pencairan dilakukan melalui mekanisme anggaran masing-masing satuan kerja.
Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pemerintah berwenang memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Penerima Gaji 13 Tahun 2026
Berdasarkan regulasi tersebut, kelompok penerima Gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Seluruh kategori tersebut berhak memperoleh Gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan yang melekat pada bulan Mei 2026.
Komponen Pembentuk Gaji 13
Jumlah Gaji ke-13 yang diterima ASN tidak sama, karena mengikuti jabatan, pangkat, serta masa kerja. Komponen pembentuknya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pembayaran dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, namun PPh ditanggung pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN 2026
Dalam Pasal 15 peraturan tersebut dijelaskan bahwa Gaji ke-13 paling cepat dicairkan pada Juni 2026. Apabila ada kendala administrasi, pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Juni. Pola ini sama seperti tahun sebelumnya, sehingga ASN dapat memperkirakan jadwal cair dengan lebih pasti.
Daftar Besaran Maksimal Gaji 13 Tahun 2026
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut gambaran besaran tertinggi Gaji ke-13 sesuai tingkat jabatan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah & PTN Baru
Besarannya berbeda sesuai pendidikan dan masa kerja, mulai dari Rp 4,2 juta hingga Rp 9 juta.
Cara Cek Gaji 13 Sudah Masuk
ASN dapat memantau pencairan Gaji ke-13 melalui beberapa metode, dilansir dari laman detik.com, berikut cara pengecekannya:
Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store
- Instal di ponsel
- Lakukan login dengan memasukkan NIP dan password
- Pilih menu “Penggajian dan Tunjangan”
- Cek informasi terkait status pencairan dan rincian gaji yang diterima
Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan
- Unduh aplikasi Taspen dan instal
- Buka aplikasi lalu pilih Autentikasi
- Masukkan data diri seperti NIK dan nomor Taspen
- Pilih Login
- Setelah itu cek informasi pembayaran gaji ke-13 secara berkala
Tanya ke Bagian Keuangan atau HRD
Jika cara online tidak berhasil, ASN bisa mencoba bertanya kepada bagian keuangan atau HRD instansi tempat bekerja. Bagi pensiunan bisa mengecek langsung ke pihak bank Taspen. Biasanya, instansi akan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 secara resmi dengan menyampaikan proses updatenya.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026 dengan komponen pembayaran sesuai penghasilan bulan Mei. Besarannya berbeda berdasarkan jabatan, pangkat, dan masa kerja. ASN dapat mengecek pencairan melalui aplikasi MySAPK, Taspen, atau melalui bagian keuangan instansi. Dengan adanya aturan jelas, pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Sumber referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8436622/kapan-gaji-13-asn-2026-cair-ini-jadwal-resmi-besaran-hingga-cara-ceknya?page=3




